Pekanbaru,MN Cakrawala-Inspektorat Provinsi Riau memastikan kantor UPT PUPR Wilayah III yang sebelumnya dipersoalkan keberadaannya memang ada dan beroperasi sesuai alamat yang tercantum dalam dokumen administrasi. Kepastian itu disampaikan Irban V Inspektorat Provinsi Riau, Marhadi, mewakili Plt. Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondri Jayaputra Manurung, S.E., M.Si.
Menurut Marhadi, tim Inspektorat telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan kantor UPT PUPR Wilayah III berada di tepi Jalan Lintas Sei. Pakning – Sepahat Bukit Batu – Bengkalis dengan papan nama yang terpasang dan beroperasi di bangunan sewaan.
Ia menjelaskan, bangunan tersebut disewa karena UPT PUPR Wilayah III belum memiliki gedung sendiri. Status sewa, kata dia, didukung dengan dokumen perjanjian sewa yang dibiayai melalui anggaran UPT.
Marhadi juga membantah anggapan bahwa kantor tersebut sulit ditemukan. Menurutnya, tim Inspektorat tidak mengalami kendala saat melakukan penelusuran di lapangan dan memastikan alamat yang tercantum dalam kontrak maupun dokumen administrasi telah sesuai dengan lokasi bangunan yang diperiksa.
Meski demikian, Marhadi menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan Inspektorat tidak akan dipublikasikan kepada masyarakat karena merupakan dokumen internal yang hanya disampaikan kepada pihak terkait sebagai dasar pemberian rekomendasi dan tindak lanjut.
Ia juga mengakui proses komunikasi dengan pelapor sempat terkendala akibat padatnya agenda kedinasan, termasuk pelantikan pejabat, rapat, serta penanganan berbagai laporan masyarakat dan tindak lanjut temuan BPK.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung, menyatakan menghormati hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat. Namun, ia mengaku masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
“Kalau mendengar penjelasan itu, kesan saya kantor tersebut seperti baru didesain. Karena itu kami berharap seluruh dokumen dan proses pemeriksaannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ruslan.
Menurut Ruslan, perbedaan temuan antara hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya dengan hasil pemeriksaan Inspektorat perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ia juga berharap Inspektorat tetap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan objektif.
“Kami menghormati hasil pemeriksaan Inspektorat. Namun kami berharap setiap kesimpulan benar-benar didasarkan pada fakta di lapangan dan seluruh prosesnya dilakukan secara akuntabel. Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi dari Inspektorat, polemik mengenai keberadaan kantor UPT PUPR Wilayah III memasuki babak baru. Meski Inspektorat menyatakan kantor tersebut ada dan sesuai administrasi, keputusan untuk tidak membuka laporan hasil pemeriksaan kepada publik masih menyisakan ruang diskusi mengenai transparansi pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Berita ini akan terus diperbarui apabila terdapat tanggapan lanjutan dari Dinas PUPR Provinsi Riau maupun pihak-pihak terkait lainnya.(Ef)












