PEKANBARU,MN Cakrawala – Terdakwa perkara dugaan korupsi, Abdul Wahid, melalui tim penasihat hukumnya, menyampaikan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (28/7/2026). Dalam duplik tersebut, pihak terdakwa menolak seluruh dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik dan tetap berpendirian bahwa dakwaan terhadap Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam pembacaan duplik, penasihat hukum menegaskan Abdul Wahid sejak awal bersikap kooperatif dan memilih mengikuti seluruh proses hukum demi mencari kebenaran. Menurut mereka, sikap tersebut menunjukkan bahwa terdakwa siap mempertanggungjawabkan seluruh proses persidangan.
Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Menurut mereka, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Abdul Wahid masih memiliki hak-hak sebagai terdakwa dan tidak dapat dinyatakan bersalah.
Menanggapi replik JPU, penasihat hukum membantah anggapan bahwa Abdul Wahid seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka berpendapat status hukum terdakwa tidak serta-merta menghilangkan hak konstitusionalnya selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok perkara, tim kuasa hukum juga menolak tudingan bahwa Abdul Wahid melakukan pemaksaan terhadap para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau untuk menyerahkan sejumlah uang. Menurut mereka, tuduhan tersebut tidak didukung alat bukti yang cukup dan bertentangan dengan fakta persidangan sebagaimana keterangan sejumlah saksi.
Penasihat hukum turut membantah dalil JPU mengenai pertemuan di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025 yang disebut sebagai awal pembahasan pergeseran anggaran sekaligus sarana pemaksaan terhadap para kepala UPT. Menurut mereka, fakta persidangan justru menunjukkan pertemuan tersebut tidak diinisiasi oleh Abdul Wahid, melainkan merupakan inisiatif pihak lain, serta tidak terdapat pengumpulan telepon genggam maupun larangan mendokumentasikan jalannya rapat sebagaimana didalilkan JPU.
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan analisis yuridis yang mereka susun tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2023 mengenai tata cara pergeseran anggaran.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh dalil dalam replik JPU dan mengabulkan permohonan pembebasan terhadap Abdul Wahid karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Sidang akan berlanjut dengan agenda musyawarah majelis hakim sebelum pembacaan putusan. Hingga perkara ini diputus, seluruh dalil yang disampaikan baik oleh JPU maupun penasihat hukum masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan dinilai oleh majelis hakim dalam putusan akhir.(Ef)












