Aksi Aiptu Ardhi Suwardi: Anggota Satreskrim Polres Bondowoso Tuai Apresiasi Masyarakat,Begal Curanmor Antar Kabupaten Tumbang

Bondowoso,MN Cakrawala-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso. Dalam perkara tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tertanggal 31 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Tersangka yang telah diamankan diketahui berinisial AN (33), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Sementara seorang pelaku lainnya, AS, warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban Sdri. Ike Wijayanti, Dusun Kaplingan, RT 15 RW 1, Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci berbentuk huruf L yang telah dimodifikasi.

 

Sementara rekannya menunggu di atas kendaraan sambil mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar suara alarm sepeda motornya berbunyi.

 

Saat keluar rumah, korban mendapati kendaraannya telah dibawa kabur oleh seorang pria yang mengenakan jaket lengan panjang warna kuning, celana jeans pendek biru, dan helm hitam. Korban sempat berteriak serta mengejar pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah dua orang, dengan satu pelaku lainnya menunggu menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu,Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.22 juta.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario warna biru tahun 2019, satu buah kunci L modifikasi, satu buah kunci magnet, satu buah kunci ukuran 10 mm, satu unit telepon seluler merek OPPO, satu buah helm hitam, satu potong jaket kuning, serta sebilah celurit.

 

Polres Bondowoso menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna menangkap pelaku yang masih buron. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci menggunakan pengaman tambahan saat diparkir guna meminimalisasi risiko tindak pencurian.(red)