Dugaan Illegal Logging di Kampar Kiri Disorot, Kayu Log Diduga Mengalir ke Sawmill

KAMPAR,MN Cakrawala — Dugaan aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di wilayah Kecamatan Kampar Kiri dan kawasan penyangga Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling kembali menjadi sorotan.

 

Temuan lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengangkutan kayu log dalam jumlah cukup besar yang diduga berasal dari kawasan hutan di sekitar wilayah Kampar Kiri. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul kayu, legalitas penebangan, hingga rantai distribusinya sebelum masuk ke tempat pengolahan kayu atau sawmill.

 

Berdasarkan pemantauan tim bersama media online, aktivitas pengangkutan kayu log diduga masih berlangsung di wilayah Desa Lubuk Agung dan sekitarnya. Sejumlah kendaraan jenis Cold Diesel disebut terlihat mengangkut kayu log dari kawasan tersebut.

 

Dalam perjalanan menuju Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, tim juga menemukan sejumlah tumpukan kayu log di beberapa titik.

 

Kayu yang ditemukan berukuran cukup besar. Beberapa batang secara kasatmata diperkirakan memiliki diameter hingga sekitar 80 sentimeter dengan panjang sekitar 6 meter.

 

Secara visual, sebagian kayu tersebut menyerupai kayu yang berasal dari hutan alam, di antaranya jenis krueng, meranti bukit dan sejumlah jenis kayu keras lainnya. Sebagian tumpukan ditemukan di sekitar rumah warga, sementara lainnya berada di tepi sungai maupun sisi jalan.

 

Namun, mengenai asal-usul dan legalitas kayu tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan penelusuran oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah kayu tersebut berasal dari sumber yang memiliki izin sah atau justru berasal dari kawasan yang tidak diperbolehkan untuk ditebang.

 

Kayu Log Diangkut Malam Hari

 

Temuan lain terjadi ketika tim dalam perjalanan kembali dari Desa Tanjung Karang melihat sebuah truk Cold Diesel membawa sejumlah kayu log.

 

Sedikitnya terdapat empat tual kayu yang terlihat berada di atas kendaraan tersebut. Tiga di antaranya berukuran cukup besar, sementara satu lainnya berdiameter lebih kecil.

 

Pada malam hari, kendaraan tersebut kembali terlihat melintas dengan muatan kayu yang telah ditutup menggunakan terpal berwarna hijau.

 

Tim kemudian mengikuti perjalanan kendaraan tersebut hingga masuk ke sebuah jalan tanah di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kampar Kiri.

 

Di lokasi tersebut terdapat sebuah tempat penggergajian kayu atau sawmill yang diduga menjadi tempat pengolahan kayu log menjadi kayu olahan.

 

Pemilik Sawmill Sebut Usahanya Resmi

 

Pemilik sawmill yang disebut bernama Iwan ketika dikonfirmasi membantah adanya persoalan legalitas dalam kegiatan usahanya.

 

Iwan menyatakan bahwa usaha yang dijalankannya resmi. Ia juga menyampaikan bahwa kewajiban terkait Pungutan Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dibayarkan melalui sistem SIPUHH.

 

Iwan bahkan menunjukkan dokumen pembayaran yang menurut keterangannya berkaitan dengan kayu hasil lelang.

 

Namun, dokumen tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan kayu yang secara fisik ditemukan dan diangkut di wilayah Kampar Kiri.

 

Hal yang menjadi perhatian adalah adanya informasi mengenai keterangan asal kayu dalam dokumen yang menunjuk kepada wilayah Kabupaten Bengkalis.

 

Jika informasi tersebut benar, terdapat perbedaan antara lokasi ditemukannya kayu secara fisik dengan asal-usul administratif yang tercantum dalam dokumen.

 

Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Namun, kondisi itu menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum dan instansi kehutanan untuk melakukan penelusuran traceability atau keterlacakan kayu, mulai dari sumber awal hingga tempat pengolahan.

 

SIPUHH Perlu Diuji dengan Asal-Usul Fisik Kayu

 

Keberadaan pencatatan atau dokumen dalam SIPUHH juga perlu dilihat secara utuh.

 

Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata apakah kayu tersebut tercatat dalam sistem, tetapi apakah data administrasi tersebut benar-benar sesuai dengan kayu yang berada di lapangan.

 

Penelusuran setidaknya perlu mencakup asal kayu, dasar hak atau izin pemanfaatan, lokasi penebangan, dokumen angkutan, volume dan jenis kayu, hingga kesesuaian antara dokumen dengan kondisi fisik kayu.

 

Dengan kata lain, keberadaan dokumen administrasi tidak seharusnya menghentikan proses pemeriksaan apabila terdapat informasi atau temuan lapangan yang menimbulkan dugaan ketidaksesuaian.

 

Apabila nantinya ditemukan bahwa kayu berasal dari kawasan yang tidak diperbolehkan untuk ditebang atau diperoleh tanpa dasar hak dan izin yang sah, maka rantai pasok setelah kayu tersebut ditebang juga patut ditelusuri.

 

Kapolsek Kampar Kiri Janji Teruskan Informasi

 

Dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H.

 

Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Kampar Kiri merespons bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada Satreskrim Polres Kampar dan Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

 

Kompol Rusyandi juga menyampaikan bahwa jajaran Polsek Kampar Kiri saat ini tengah disibukkan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

 

Respons tersebut setidaknya menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas pembalakan dan peredaran kayu log telah disampaikan kepada aparat kepolisian.

 

Bukan Hanya Penebang, Rantai Pasok Perlu Dibongkar

 

Publik kini menunggu tindak lanjut aparat untuk memastikan legalitas kayu yang ditemukan tersebut.

 

Jika benar seluruh dokumen dan asal-usul kayu sesuai, maka hal tersebut tentunya perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan asal-usul fisik kayu, aparat diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap penebang atau pengangkut.

 

Rantai pasok secara keseluruhan perlu ditelusuri.

 

Mulai dari siapa yang menebang, siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, siapa yang mengolah, hingga siapa yang menikmati keuntungan dari kayu tersebut.

 

Sebab, jika memang terdapat praktik illegal logging, persoalannya bukan hanya mengenai pohon yang tumbang di kawasan hutan, tetapi mengenai kemungkinan adanya mata rantai ekonomi yang membuat aktivitas tersebut terus berlangsung.

 

Masyarakat juga patut mendapatkan kepastian: apakah kayu-kayu log berukuran besar yang ditemukan di wilayah Kampar Kiri benar berasal dari sumber yang sah, atau terdapat persoalan lain di balik pergerakannya hingga masuk ke sawmill.

 

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari instansi kehutanan terkait asal-usul kayu dan hasil verifikasi terhadap dokumen yang ditunjukkan pemilik sawmill masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.

 

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Ef)