Diduga Langgar GSB, Tulangan Kolom Perpustakaan SMPN 10 Dipertanyakan: Apa Hasil Audit BPK, BPKP dan Inspektorat

PEKANBARU,MN Cakrawala– Pembangunan Ruang Perpustakaan SMP Negeri 10 Pekanbaru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan pertanyaan publik.

 

Proyek dengan nilai kontrak Rp472.637.023 tersebut bukan hanya disorot dari sisi posisi bangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), tetapi juga dari sisi struktur kolom yang tercantum dalam gambar pelaksanaan.

 

Dua persoalan teknis tersebut kini menimbulkan pertanyaan lebih jauh: apakah proyek yang menggunakan uang negara tersebut sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)?

 

Diduga Langgar GSB 12 Meter

 

Berdasarkan Lampiran Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada Koridor Jalan Utama Kota Pekanbaru, untuk koridor Jalan Sutomo, pangkal ruas Jalan Beringin/S. Parman hingga ujung ruas Tanjung Datuk, patokan GSB ditetapkan 12 meter dari parit jalan.

 

Namun berdasarkan kondisi bangunan di lapangan, posisi bangunan Ruang Perpustakaan SMP Negeri 10 Pekanbaru diduga tidak memenuhi ketentuan jarak tersebut.

 

Jika dugaan tersebut benar, pertanyaannya bukan hanya mengenai pelaksanaan fisik bangunan, tetapi juga menyangkut bagaimana proses perencanaan, persetujuan, pengawasan, hingga pemeriksaan proyek dilakukan.

 

Apakah posisi bangunan tersebut sudah diverifikasi sebelum pekerjaan dilaksanakan?

 

Siapa yang memastikan ketentuan GSB telah dipenuhi?

 

Tulangan Kolom Juga Dipertanyakan

 

Persoalan lainnya terdapat pada gambar pelaksanaan struktur.

 

Dalam gambar tercantum kolom berukuran 20×25 sentimeter dengan tulangan pokok 4D12. Sementara kolom berukuran 25×25 sentimeter juga tercantum menggunakan 4D12.

 

Jika 4 batang tulangan diameter 12 milimeter dihitung luas penampangnya, diperoleh sekitar 452,4 mm².

 

Pada kolom 20×25 sentimeter, luas bruto penampang adalah 50.000 mm². Dengan batas minimum 1 persen Ag, kebutuhan luas tulangan minimum mencapai 500 mm².

 

Artinya, 4D12 hanya menghasilkan rasio sekitar 0,905 persen.

 

Sementara pada kolom 25×25 sentimeter, luas bruto penampang mencapai 62.500 mm². Kebutuhan minimum 1 persen Ag mencapai 625 mm².

 

Dengan 4D12, rasio tulangannya hanya sekitar 0,724 persen.

 

Kondisi tersebut patut dipertanyakan terhadap ketentuan SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, khususnya mengenai persyaratan luas tulangan longitudinal kolom.

 

Namun, temuan ini tidak serta-merta berarti bangunan pasti tidak aman. Pemeriksaan struktur secara menyeluruh tetap diperlukan, termasuk terhadap mutu beton, mutu baja, sengkang, jarak sengkang, selimut beton, sambungan tulangan, beban struktur, serta hasil analisis perencanaan.

 

Justru karena itu, muncul pertanyaan penting:

 

Apakah gambar struktur tersebut pernah diperiksa oleh tenaga ahli yang berwenang?

 

Siapa yang menyusun dan menyetujui desain kolom tersebut?

 

Apakah konsultan pengawas melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian gambar struktur sebelum dan selama pekerjaan dilaksanakan?

 

Lalu, Apa Hasil Audit BPK, BPKP dan Inspektorat?

 

Di titik inilah fungsi pengawasan menjadi sorotan.

 

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Bersemi Maju Bersama, dengan CV. Adhi Inspirasi sebagai pengawas. Pekerjaan memiliki Nomor Kontrak 14/E-Purchasing/SARPRAS/DAK/2024, bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2024, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

 

Dengan adanya dugaan persoalan GSB dan pertanyaan terhadap detail struktur, publik berhak memperoleh penjelasan:

 

Apakah Inspektorat Kota Pekanbaru pernah melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan perpustakaan tersebut?

 

Jika pernah, apa hasil pemeriksaannya?

 

Apakah pemeriksaan hanya berkaitan dengan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran, atau juga menyentuh kesesuaian teknis antara gambar perencanaan, spesifikasi, dan kondisi fisik bangunan?

 

Kemudian kepada BPK:

 

Apakah proyek pembangunan Ruang Perpustakaan SMP Negeri 10 Pekanbaru ini pernah menjadi objek pemeriksaan BPK?

 

Jika pernah diperiksa, apakah aspek mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, posisi bangunan terhadap GSB, dan kesesuaian pembayaran dengan hasil pekerjaan fisik turut menjadi bagian pemeriksaan?

 

Pertanyaan serupa juga layak diarahkan kepada BPKP.

 

Apakah BPKP pernah melakukan pengawasan, reviu, evaluasi, atau kegiatan pengawasan lainnya terhadap proyek tersebut?

 

Jika pernah, apa hasilnya dan apakah terdapat rekomendasi atau tindak lanjut yang berkaitan dengan pekerjaan fisik proyek?

 

Sebab, pengawasan proyek pemerintah semestinya tidak berhenti pada apakah anggaran terserap dan pekerjaan dinyatakan selesai.

 

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa uang negara menghasilkan bangunan yang sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, ketentuan tata bangunan, dan standar konstruksi yang berlaku.

 

Jangan Hanya Selesai Secara Administrasi

 

Masyarakat tentu patut bertanya: jika sebuah proyek telah selesai dan dibayar, apakah otomatis seluruh persoalan teknis dianggap selesai?

 

Bagaimana jika kemudian ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian GSB?

 

Bagaimana pula jika gambar struktur resmi yang menjadi dasar pekerjaan ternyata memuat konfigurasi tulangan kolom yang secara perhitungan awal berada di bawah persyaratan minimum yang dipersoalkan?

 

Apakah persoalan tersebut pernah terdeteksi dalam pengawasan?

 

Atau justru belum pernah diperiksa secara teknis?

 

Karena proyek tersebut menggunakan DAK Tahun Anggaran 2024, maka transparansi dan akuntabilitas menjadi penting.

 

Terlebih pada papan proyek disebutkan pembangunan tersebut terlaksana berkat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

 

Masyarakat membayar pajak.

 

Negara mengalokasikan anggaran.

 

Penyedia melaksanakan pekerjaan.

 

Konsultan mengawasi.

 

Pemerintah daerah mempertanggungjawabkan anggaran.

 

Maka pertanyaan akhirnya sederhana:

 

Siapa yang memastikan bangunan tersebut benar-benar sesuai aturan?

 

Apakah Inspektorat sudah memeriksa?

 

Apakah BPK sudah memeriksa?

 

Apakah BPKP sudah melakukan pengawasan atau evaluasi?

 

Dan jika sudah, apa hasilnya?

 

Sebaliknya, jika belum, apakah diperlukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut untuk memastikan tidak ada persoalan yang terlewat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pembayaran?

 

Hingga berita ini ditulis, penjelasan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, CV. Bersemi Maju Bersama selaku pelaksana, CV. Adhi Inspirasi selaku pengawas, serta pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk menjelaskan dugaan ketidaksesuaian tersebut.

 

Publik menunggu jawaban: GSB dipertanyakan, tulangan kolom dipertanyakan—lalu bagaimana hasil pengawasan dan pemeriksaan lembaga yang memang diberi mandat untuk memastikan pengelolaan uang negara berjalan sebagaimana mestinya.(Ef)