PADANG, SUMATERA BARAT,MN Cakrawala — Polemik dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama AKBP Faisal memasuki babak baru. Kuasa hukum AKBP Faisal, Suharizal, menyampaikan sejumlah keberatan dan argumentasi hukum terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang telah dilayangkan ke Polda Sumatera Barat.
Suharizal mengatakan pihaknya sejak awal memilih tidak banyak memberikan pernyataan kepada publik karena mempertimbangkan nama baik institusi Kepolisian. Namun, seiring berkembangnya proses perkara, pihaknya menilai perlu menyampaikan pandangan dan versi kliennya kepada publik.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 16 April 2026. Sementara kuasa hukum AKBP Faisal mengacu pada Surat Kuasa Nomor 28/SKK.IV/LEGALITY/2026 tertanggal 21 April 2026.
Menurut materi yang disampaikan kuasa hukum, dugaan peristiwa terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di ruang Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat. Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 6 huruf A juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun, AKBP Faisal melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut.
Persoalkan Rangkaian Peristiwa Sebelum Dugaan Kejadian
Salah satu hal yang dipertanyakan Suharizal adalah rangkaian peristiwa sebelum dugaan kejadian yang dilaporkan.
Dalam materi yang disampaikan kepada media, disebutkan bahwa Brigadir Lisa Wiliyandra Sari mengikuti akun Instagram istri AKBP Faisal sekitar pukul 11.36 WIB, atau sekitar dua jam sebelum waktu dugaan peristiwa.
Kuasa hukum mempertanyakan konteks tindakan tersebut dan meminta agar rangkaian peristiwa tidak dilihat secara terpisah.
Menurutnya, setiap informasi sebelum dan sesudah dugaan kejadian perlu diperiksa secara utuh untuk mengetahui konteks sebenarnya.
Versi Kuasa Hukum soal Amplop Rp4 Juta
Suharizal juga memaparkan versi AKBP Faisal mengenai peristiwa di ruang Kabid Dokkes.
Menurut keterangan yang disampaikan, Brigadir Lisa dipanggil ke ruangan dan menerima uang sebesar Rp4 juta dalam sebuah amplop dari AKBP Faisal.
Kuasa hukum menyebut, berdasarkan keterangan saksi yang mereka terima, setelah keluar dari ruangan tidak terlihat adanya perubahan mencolok pada penampilan maupun raut wajah Brigadir Lisa. Saksi juga disebut tidak mendengar suara keributan dari dalam ruangan.
Namun, keterangan tersebut merupakan versi pihak kuasa hukum dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Brigadir Lisa serta pihak lain yang berkepentingan dalam perkara.
Pernyataan “Demi Allah” Dipersoalkan Maknanya
Kuasa hukum juga menyinggung rekaman suara yang disebut berasal dari CCTV rumah Brigadir Lisa dan terdengar melalui telepon genggam suaminya, Zico Viki Doara.
Dalam materi yang disampaikan kepada media, terdapat pernyataan AKBP Faisal yang berbunyi, “demi Allah, tidak ada maksud saya melecehkan kamu.”
Menurut penjelasan Faisal melalui kuasa hukumnya, pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas seksual.
Suharizal menyebut, berdasarkan versi kliennya, kalimat tersebut berkaitan dengan pemberian uang. Faisal disebut merasa Brigadir Lisa mungkin menganggap pemberian tersebut sebagai bentuk merendahkan atau melecehkan secara ekonomi, terlebih karena sebelumnya disebut sempat menolak amplop.
Kuasa Hukum Persoalkan Rekaman CCTV
Rekaman CCTV juga menjadi bagian yang disoroti pihak AKBP Faisal.
Suharizal menyatakan bahwa berdasarkan rekaman yang telah didengarkan kepada kliennya, tidak terlihat adanya pertengkaran atau keributan.
Ia juga menyebut pihaknya tidak menemukan gambaran dalam rekaman tersebut yang menurut mereka secara langsung menunjukkan adanya peristiwa “cium-ciuman” sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai rekaman CCTV perlu diperiksa secara menyeluruh dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya, bukan ditafsirkan secara parsial.
Persoalkan Jarak Waktu Laporan
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan rentang waktu antara dugaan kejadian dengan dibuatnya laporan polisi.
Dugaan peristiwa disebut terjadi pada 15 Januari 2026, sementara laporan polisi tercatat pada 16 April 2026, atau sekitar tiga bulan kemudian.
Menurut Suharizal, rentang waktu tersebut perlu dijelaskan dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui alasan dan konteks laporan dibuat.
Kuasa hukum juga menyampaikan argumentasi mengenai pihak yang membuat laporan serta kedudukan pihak yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut.
Namun, persoalan mengenai siapa yang berhak atau dapat membuat laporan, termasuk kedudukan hukum masing-masing pihak, tetap harus merujuk pada ketentuan hukum acara dan penilaian penyidik maupun aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Kuasa Hukum Singgung Persoalan Rumah Tangga
Selain persoalan dugaan kejadian di ruang Kabid Dokkes, Suharizal juga memaparkan sejumlah komunikasi yang menurutnya berkaitan dengan persoalan rumah tangga antara Brigadir Lisa dan suaminya, Zico Viki Doara.
Dalam materi tersebut disebutkan adanya pembicaraan mengenai persoalan rumah tangga dan rencana perceraian.
Kuasa hukum juga menyebut terdapat komunikasi WhatsApp yang menurut mereka memuat keterangan Brigadir Lisa mengenai dugaan peristiwa “cium-ciuman”.
Berdasarkan rangkaian informasi tersebut, Suharizal menduga persoalan rumah tangga tersebut memiliki keterkaitan dengan munculnya perkara yang kemudian menyeret nama AKBP Faisal.
Ia bahkan menyebut kliennya berpotensi menjadi “kambing hitam” dalam persoalan tersebut.
Namun, pernyataan itu merupakan argumentasi dan dugaan dari pihak kuasa hukum AKBP Faisal, bukan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
AKBP Faisal Bantah Seluruh Tuduhan
Suharizal menegaskan AKBP Faisal membantah seluruh tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
Pihaknya meminta agar perkara tersebut diperiksa berdasarkan keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, rekaman, komunikasi, serta kronologi yang ada.
“Yang terpenting adalah perkara ini dilihat secara utuh dan objektif,” demikian pokok argumentasi pihak kuasa hukum dalam materi yang disampaikan kepada media.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh uraian mengenai kronologi, rekaman, komunikasi, maupun dugaan motif sebagaimana dipaparkan dalam berita ini merupakan keterangan dan argumentasi dari pihak kuasa hukum AKBP Faisal.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Brigadir Lisa Wiliyandra Sari, pihak pelapor, maupun pihak terkait lainnya perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pernyataan tersebut.
Adapun benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih menjadi bagian dari proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti yang sah.(Ef)












