Merger 70 Sekolah di Pekanbaru Tertunda, Disdik Masih Tunggu Pelantikan Kepala Sekolah Definitif

PEKANBARU,MN Cakrawala — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melakukan penggabungan atau merger terhadap sekitar 70 sekolah yang mengalami kekurangan jumlah peserta didik hingga kini belum juga terealisasi.

 

Meski persiapan teknis disebut telah rampung, kebijakan penataan satuan pendidikan tersebut masih menunggu satu tahapan penting, yakni penataan dan pelantikan kepala sekolah definitif.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan secara teknis pihaknya telah menyiapkan skema penggabungan sekolah-sekolah yang dinilai tidak lagi optimal dari sisi jumlah peserta didik maupun pemanfaatan ruang kelas.

 

Menurutnya, persoalan yang tersisa saat ini lebih berkaitan dengan penataan jabatan kepala sekolah yang terdampak oleh kebijakan tersebut.

 

“Secara teknis sebenarnya sudah siap semua. Tinggal kepala sekolahnya digeser ke mana. Kalau nanti ada pelantikan kepala sekolah, baru kami lakukan merger,” ujar Jamal, Senin (17/8/2026).

 

Rencana tersebut sebelumnya telah dibahas bersama Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Penataan sekolah dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot mengoptimalkan pemanfaatan ruang kelas, rombongan belajar, tenaga pendidik, serta anggaran pendidikan agar tidak terjadi ketimpangan antara kapasitas sekolah dengan jumlah peserta didik.

 

Namun, implementasi kebijakan tersebut tidak semata-mata menyangkut penggabungan administrasi antar-satuan pendidikan. Penataan kepala sekolah menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

 

Disdik Pekanbaru kini mendorong agar sekolah-sekolah yang masih dipimpin oleh Plt, khususnya yang kepala sekolahnya telah memasuki masa pensiun, segera memiliki pimpinan definitif.

 

Jamal menjelaskan, keberadaan kepala sekolah definitif juga berkaitan dengan akses terhadap sejumlah program dan pengelolaan anggaran sekolah.

 

Setidaknya terdapat dua hal yang menjadi perhatian, yakni program bantuan revitalisasi sekolah dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Untuk program revitalisasi, kata Jamal, salah satu persyaratan dari pemerintah pusat adalah sekolah memiliki kepala sekolah definitif. Sementara dalam pengelolaan dana BOS, status dan kewenangan kepala sekolah juga berkaitan dengan kelancaran administrasi serta legalitas pengelolaan anggaran.

 

Karena itu, penetapan kepala sekolah definitif menjadi salah satu prioritas Disdik sebelum penataan sekolah dalam skala besar tersebut dilaksanakan.

 

Namun prosesnya tidak dapat dilakukan begitu saja. Calon kepala sekolah tetap harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk persyaratan pendidikan, batas usia, serta mengikuti pelatihan yang dipersyaratkan.

 

Selain itu, proses pengisian jabatan juga harus melalui mekanisme dan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) serta tahapan di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

 

“Setelah memenuhi seluruh syarat, barulah Baperjakat yang menentukan,” jelas Jamal.

 

Bukan Sekadar Menggabungkan Sekolah

 

Rencana merger sekitar 70 sekolah ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan mengubah nama atau menggabungkan dua institusi pendidikan.

 

Kebijakan tersebut menyangkut penataan kembali sumber daya pendidikan secara menyeluruh, mulai dari peserta didik, rombongan belajar, ruang kelas, tenaga pendidik dan kependidikan, hingga pengelolaan anggaran.

 

Jika dilakukan secara tepat, merger dapat menjadi instrumen untuk mengatasi sekolah yang kekurangan murid sekaligus mengoptimalkan fasilitas pendidikan yang tersedia.

 

Sebaliknya, tanpa perencanaan yang matang, penggabungan sekolah justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait distribusi peserta didik, penempatan guru dan tenaga kependidikan, aset sekolah, serta keberlanjutan pelayanan pendidikan bagi masyarakat.

 

Karena itu, publik kini menunggu sejauh mana rencana penggabungan sekitar 70 sekolah tersebut benar-benar dapat diwujudkan. Sebab, di tengah keterbatasan anggaran dan tuntutan efisiensi pendidikan, sekolah yang kekurangan murid tidak cukup hanya ditata di atas kertas.

 

Merger harus benar-benar menghasilkan efisiensi, memperbaiki kualitas layanan pendidikan, dan memastikan ruang kelas, guru, fasilitas serta anggaran pemerintah digunakan secara optimal.

 

Dengan demikian, persoalan yang kini tersisa bukan lagi apakah merger tersebut siap dilaksanakan secara teknis, melainkan kapan penataan kepala sekolah definitif dapat diselesaikan dan kapan kebijakan penggabungan puluhan sekolah itu benar-benar mulai diterapkan.(Ef)