Iming Imingi Kerja ke Singapura, Perempuan di Bondowoso Ditahan dalam Kasus TPPO

BONDOWOSO,MN Cakrawala — Janji bekerja di luar negeri dengan bayaran menggiurkan justru berujung pada penantian panjang. Tiga perempuan yang berharap segera menjadi pekerja migran ke Singapura diduga ditampung selama berbulan bulan tanpa kunjung diberangkatkan. Kasus tersebut kini menyeret seorang perempuan asal Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso, ke dalam proses hukum.

 

Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diungkap Polres Bondowoso dan disampaikan dalam konferensi pers hasil ungkap kasus pada Selasa, 18 Agustus 2026.

 

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/260/VIII/2026/SPKT/POLRESBONDOWOSO/POLDAJATIM, tertanggal 13 Agustus 2026. Peristiwa diketahui terjadi pada Juni 2026 di wilayah Dusun Sokleh Timur, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

 

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan, perkara bermula ketika tiga perempuan yang hendak bekerja sebagai pekerja migran ditampung di rumah terduga pelaku berinisial M alias B. IIS.

 

Ketiga korban tersebut masing masing berinisial ASW, AA, dan N. Mereka diduga dijanjikan pekerjaan di Singapura dengan penghasilan mencapai 670 dolar Singapura atau sekitar Rp9,3 juta per bulan.

 

Dalam kesepakatan awal, para korban dijanjikan berangkat ke Singapura dalam waktu sekitar 15 hari. Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Para korban justru tetap berada di rumah terduga pelaku hingga sekitar dua bulan.

 

Selama masa penampungan, terduga pelaku disebut menjanjikan pemenuhan kebutuhan hidup, termasuk proses pembuatan paspor dan pemeriksaan kesehatan. Biaya tersebut nantinya akan dibayarkan setelah para korban bekerja dan menerima gaji dari majikan di luar negeri.

 

Pembayaran dilakukan dengan mekanisme pemotongan gaji selama tiga hingga lima bulan, menyesuaikan kebutuhan biaya yang sebelumnya dikeluarkan.

 

Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.

 

Dalam perkara ini, polisi menetapkan M, perempuan kelahiran Bondowoso, 19 Maret 1976, sebagai terduga pelaku. Ia diketahui berdomisili di wilayah Dusun Sokleh Timur, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut berupa satu unit telepon seluler Oppo A53 warna biru serta tiga paspor milik para korban.

 

Tiga paspor tersebut masing masing atas nama Anggi Sri Wardani dengan nomor Y0100091, Ani Alipah dengan nomor AU650595, dan Nasipah dengan nomor E9785673.

 

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 455 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Kapolres: Jangan Mudah Terbuai Janji Kerja di Luar Negeri

 

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat agar lebih berhati hati ketika menerima tawaran bekerja di luar negeri, terlebih jika proses pemberangkatan dilakukan melalui pihak yang tidak memiliki kejelasan legalitas.

 

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming iming penghasilan besar. Pastikan seluruh proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi, memiliki dokumen yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media Masbhabinnews.

 

Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan kasus TPPO. Kepolisian tidak hanya bertindak setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga mendorong masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan indikasi perekrutan atau penampungan calon pekerja migran yang mencurigakan.

 

“Jangan sampai harapan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan. Polres Bondowoso akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang diduga mengeksploitasi atau memperdagangkan manusia,” tegasnya.

 

AKBP Aryo menambahkan, masyarakat yang menemukan praktik perekrutan tenaga kerja dengan pola mencurigakan diharapkan segera berkoordinasi dengan kepolisian. Langkah cepat dari masyarakat dinilai dapat mencegah semakin banyaknya korban.

 

Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi tidak boleh diterima tanpa pemeriksaan. Legalitas perusahaan, kejelasan negara tujuan, dokumen keberangkatan, hingga mekanisme penempatan harus dipastikan sejak awal.

 

Di balik setiap tawaran pekerjaan, ada harapan manusia untuk memperbaiki kehidupan. Karena itu, harapan tersebut tidak boleh berubah menjadi pintu masuk bagi kejahatan perdagangan orang. Kepolisian bersama masyarakat harus bergerak bersama agar mimpi bekerja di luar negeri tetap menjadi jalan menuju masa depan, bukan awal dari penderitaan.(red)