Kasus Lapak Karangploso Bergulir ke Rana Hukum: Kepala Pasar Lama Dilaporkan ke Polres Malang,Dikawal LSM Penjara DPD Jatim

MALANG, MN CAKRAWALA-Rabu 19 Agustus 2026,Kekecewaan pedagang kecil di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang akhirnya pecah. Dengan pengawalan dari Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Jatim, Zainul Abidin, SH beberapa pembeli lapak secara resmi melaporkan Anton yang disebut sebagai Kepala Pasar.Karangploso lama ke Polres Malang.

 

Laporan ini buntut dari pengelolaan pasar yang dinilai tidak transparan, semrawut, dan merugikan pedagang.Kedatangan para pembeli lapak.

 

Laporan dilakukan di Mapolres Malang,hal ini merupakan bentuk protes dan tuntutan keadilan. Menurut keterangan para pembeli lapak, ada beberapa orang perwakilan yang hari ini secara resmi membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polres Malang Kami sudah tidak tahan. Hari ini kami pedagang lapak Pasar Karangploso.

 

Para Pembeli Lapak melaporkan Anton selaku Kepala Pasar lama ke Polres Malang ujar salah satu perwakilan pedagang yang enggan disebutkan namanya,sementara itu Zainul Abidin, SH menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami dari LSM Penjara Indonesia DPD Jatim berdiri bersama pembeli lapak, Jangan sampai hak mereka dirampas.

 

Kami minta Polres Malang segera memproses laporan ini secara profesional dan transparan tegas Zainul. Pembeli lapak juga membawa sejumlah bukti bukti yang ada dan kesaksian terkait pengelolaan lapak selama masa kepemimpinan terlapor.

 

Mereka berharap laporan ini segera diproses secara hukum yang berlaku Dalam waktu dekat, dalam pengaduannya pembeli lapak menduga adanya penyelewengan dalam penarikan retribusi, penipuan jual beli lapak, dan pungutan-pungutan lain yang tidak sesuai aturan.

 

Selama ini banyak pungutan yang tidak jelas atau Bayar ada kwitansi dan ada juga lapak yang diperjualbelikan seenaknya Kami dirugikan,dan Pembeli lain juga menambahkan, mereka sudah lama menyampaikan keluhan ke pengelola namun tidak ada tanggapan.

 

Kami Sudah capek ngomong baik-baik,Makanya kami putuskan lapor polisi biar ada efek jera tegasnya, Para pembeli lapak menuntut agar untuk di kembalikan uang  Mereka dan juga meminta Dinas Perdagangan Kabupaten Malang dan Pemkab Malang ikut bertanggung jawab atas Sk yang dikeluarkan namun tidak dilaksanakan dan  segera melakukan evaluasi total terhadap manajemen Pasar Karangploso,Kami hanya ingin berjualan dengan tenang dan Pasar harus dikelola transparan, ada aturan jelas, dan tidak ada pungli,Jangan sampai pedagang kecil yang adi korban.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Malang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut,bersambung (Tim)