KAMPAR,MN Cakrawala-Aktivitas kendaraan pengangkut material proyek Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di wilayah Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menuai keluhan masyarakat. Kendaraan proyek yang melintas di jalan umum disebut menimbulkan kepulan debu yang mengganggu warga dan pedagang yang beraktivitas di sepanjang jalur tersebut.
Pantauan awak media di lokasi, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 13.55 WIB, pada titik koordinat 0.510932° LU dan 101.330833° BT, terlihat aktivitas kendaraan pengangkut material proyek. Debu tampak beterbangan ketika kendaraan melintas dan menyebar hingga ke sisi jalan.
Di lokasi tersebut juga terdapat pedagang yang membuka usaha di tepi jalan. Kondisi debu yang berterbangan dikeluhkan karena disebut telah menempel pada tempat usaha maupun barang dagangan mereka.
Sejumlah masyarakat yang dimintai keterangan mengaku tidak melihat adanya perhatian yang berkelanjutan dari pihak pelaksana proyek terhadap dampak debu tersebut.
Menurut mereka, penyiraman jalan memang pernah dilakukan, tetapi hanya sebanyak dua kali. Setelah itu, penyiraman disebut tidak lagi dilakukan secara rutin.
“Dulu ada disiram dengan air, tapi itu hanya dua kali. Setelah itu tidak lagi. Lihatlah pak, debunya sudah tebal menempel di tempat jualan kami,” ujar salah seorang pedagang.
Keluhan pedagang tidak berhenti pada persoalan debu yang mengotori tempat usaha. Mereka mengaku kondisi tersebut juga berpotensi mempengaruhi pendapatan karena pembeli menjadi tidak nyaman untuk berhenti dan berbelanja.
“Mana tanggung jawab pengusahanya? Kami ini jualan untuk cari makan. Sementara dengan kondisi debu seperti ini tentu orang tidak lagi berbelanja,” ungkapnya.
Proyek untuk Masyarakat, Jangan Masyarakat Malah Kebagian Debu
Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengendalian dampak aktivitas proyek terhadap masyarakat sekitar dilakukan.
Pembangunan infrastruktur memang penting untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, aktivitas pembangunan semestinya tetap memperhatikan masyarakat yang tinggal maupun mencari nafkah di sekitar lokasi proyek.
Jangan sampai proyek dibangun dengan alasan untuk kepentingan masyarakat, tetapi masyarakat yang berada di sekitar proyek justru harus menanggung dampak debu dan terganggunya aktivitas ekonomi mereka.
Awak media kemudian mencoba meminta tanggapan Pemerintah Desa Karya Indah terkait keluhan masyarakat tersebut.
Kepada Pj. Kepala Desa Karya Indah, Rudi Anrico, awak media mempertanyakan apakah pemerintah desa menerima atau mengetahui adanya komplain warga terkait debu yang berterbangan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Pasti dong pak,” jawab Rudi.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan debu yang dikeluhkan masyarakat bukan sekadar persoalan yang tidak diketahui di tingkat pemerintahan desa.
Namun pertanyaan berikutnya adalah, langkah konkret apa yang telah dilakukan pemerintah desa untuk menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak pelaksana proyek?
Apakah sudah ada koordinasi dengan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI)? Apakah pihak pelaksana telah diminta melakukan penyiraman secara rutin? Dan apakah ada evaluasi terhadap jalur yang digunakan armada pengangkut material proyek?
SOP Pengendalian Debu Dipertanyakan
Kondisi di lapangan juga memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar operasional pengendalian debu oleh pihak pelaksana maupun mitra kerja PT HKI.
Jika kendaraan proyek menggunakan jalan umum yang melewati kawasan aktivitas masyarakat dan perdagangan, maka pengendalian debu menjadi bagian penting yang tidak semestinya diabaikan.
Pertanyaan yang kini layak dijawab PT HKI antara lain, apakah kendaraan pengangkut material telah dilengkapi dengan prosedur pengendalian debu?
Apakah dilakukan penyiraman jalan secara berkala? Apakah kendaraan diperiksa sebelum keluar dari lokasi proyek? Apakah material yang diangkut ditutup dengan baik? Dan apakah terdapat mekanisme pengawasan terhadap armada mitra kerja yang menggunakan jalan umum?
Sebab, dua kali penyiraman kemudian berhenti tidak cukup jika aktivitas kendaraan proyek berlangsung setiap hari dan debu terus berterbangan.
KPB Minta Pemkab Kampar Libatkan Ditlantas Polda Riau
Sorotan terhadap aktivitas armada proyek tersebut juga disampaikan Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung.
Ruslan meminta Pemerintah Kabupaten Kampar tidak hanya menerima keluhan masyarakat, tetapi mengambil langkah konkret dengan melakukan koordinasi bersama Ditlantas Polda Riau untuk memeriksa dan menertibkan armada mitra kerja PT HKI yang diduga tidak memenuhi standar.
“Kami meminta Pemkab Kampar segera berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Riau untuk memeriksa dan menertibkan armada mitra kerja PT HKI yang tidak sesuai standar. Jangan sampai proyek besar berjalan, tetapi aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas dan kepentingan masyarakat justru diabaikan,” tegas Ruslan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kendaraan proyek jangan hanya sebatas melihat dokumen administrasi. Kondisi fisik kendaraan, dimensi dan muatan, kelengkapan keselamatan serta tata cara pengangkutan material juga perlu menjadi perhatian apabila armada tersebut menggunakan jalan umum.
Ruslan menilai persoalan debu harus dilihat sebagai bagian dari dampak aktivitas proyek terhadap masyarakat.
“Kalau kendaraan proyek menimbulkan debu, mengganggu masyarakat dan diduga tidak memenuhi standar, harus ada evaluasi. Jangan masyarakat yang setiap hari berada di lokasi justru menjadi korban dari aktivitas proyek,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemkab Kampar memastikan adanya koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian lalu lintas dan pihak PT HKI sehingga persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Pembangunan tol memang penting, tetapi aturan tetap harus ditegakkan. PT HKI sebagai pelaksana juga harus memastikan seluruh mitra kerjanya mematuhi ketentuan. Jangan karena proyek besar kemudian pengawasan terhadap armada menjadi longgar,” pungkasnya.
Publik Menunggu Sikap PT HKI
Sorotan terhadap proyek Tol Pekanbaru-Rengat di Karya Indah kini tidak hanya menyangkut kepulan debu yang dikeluhkan pedagang dan masyarakat, tetapi juga menyentuh persoalan pengendalian dampak proyek serta pengawasan terhadap armada mitra kerja yang menggunakan jalan umum.
Di satu sisi, proyek tol diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat. Namun di sisi lain, masyarakat yang berada paling dekat dengan aktivitas proyek juga berhak mendapatkan lingkungan dan ruang usaha yang tidak terganggu secara berlebihan oleh aktivitas pembangunan.
Pertanyaannya sederhana: jika debu sudah tebal menempel di tempat pedagang mencari nafkah, siapa yang bertanggung jawab?
Apakah PT HKI akan turun langsung mengevaluasi aktivitas armada mitra kerjanya? Apakah penyiraman jalan akan kembali dilakukan secara rutin? Dan apakah seluruh armada pengangkut material akan diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku?
Masyarakat kini menunggu bukan sekadar janji, tetapi tindakan nyata.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT HKI belum memberikan tanggapan atas keluhan masyarakat, persoalan pengendalian debu maupun desakan LSM KPB agar armada mitra kerjanya diperiksa dan ditertibkan.(Ef)












