Bangunan di Jl Bangau Sakti Diduga Langgar GSB, PBG Tak Terlihat — DPMPTSP Diminta Turun Tangan

PEKANBARU,MN Cakrawala — Keberadaan sebuah bangunan di Jalan Bangau Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, menjadi sorotan. Dari hasil pemantauan di lokasi pada 7 September 2026 sekitar pukul 13.41 WIB, bangunan pada titik koordinat 0.478906, 101.375624 tersebut diduga berdiri tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

 

Persoalan ini menjadi penting karena Jalan Bangau Sakti merupakan salah satu koridor jalan yang memiliki ketentuan GSB tersendiri dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada Koridor Jalan Utama Kota Pekanbaru.

 

Dalam ketentuan tersebut, ruas Jalan Bangau Sakti dari HR Soebrantas hingga buntu/Naga Sakti memiliki GSB 17 meter dengan patokan dari as jalan.

 

Namun, pada bangunan yang dipantau di lokasi, posisi bangunan terhadap badan jalan terlihat perlu dipertanyakan dan diverifikasi oleh instansi berwenang. Apakah jarak bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan GSB 17 meter dari as jalan atau justru telah masuk ke ruang yang seharusnya menjadi sempadan?

 

Tak hanya soal GSB, aspek perizinan bangunan juga menjadi pertanyaan.

 

Di lokasi tidak terlihat informasi atau papan yang menunjukkan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut tentu belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai bangunan tanpa PBG, karena dokumen perizinan dapat saja tersimpan secara administratif dan tidak wajib diketahui hanya dari keberadaan papan di lapangan.

 

Karena itu, publik berhak mendapatkan kejelasan: apakah bangunan tersebut telah memiliki PBG, kapan PBG diterbitkan, siapa pemegang PBG, serta apakah posisi dan fungsi bangunan yang berdiri di lapangan sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui?

 

Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting. Jika benar bangunan tersebut berdiri pada koridor yang memiliki ketentuan GSB 17 meter, siapa yang melakukan verifikasi kesesuaian jarak bangunan terhadap as jalan sebelum bangunan tersebut berdiri?

 

Jangan sampai aturan GSB hanya menjadi ketentuan di atas kertas, sementara pelaksanaannya di lapangan justru menimbulkan tanda tanya.

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status PBG bangunan tersebut. Begitu pula instansi teknis terkait perlu memastikan apakah bangunan itu telah memenuhi ketentuan GSB sebagaimana diatur dalam regulasi.

 

Sebab, persoalan GSB bukan sekadar soal jarak bangunan dengan jalan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penataan ruang, keselamatan, akses jalan, kepentingan publik, serta keteraturan perkembangan kawasan perkotaan.

 

Jika bangunan tersebut ternyata tidak memenuhi GSB dan tidak memiliki PBG, pertanyaannya kemudian: bagaimana bangunan itu bisa berdiri dan sampai sejauh mana pengawasan pemerintah daerah berjalan?

 

Hingga berita ini ditulis, status kepatuhan bangunan tersebut terhadap ketentuan GSB dan PBG masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari instansi berwenang.(Ef)