PEKANBARU,MN Cakrawala– Perjuangan M. Nazir (52) dalam mencari keadilan terkait dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan terhadap surat tanah milik istrinya memasuki tahapan pemanggilan pihak yang dilaporkan.
Laporan tersebut disampaikan M. Nazir ke Polsek Binawidya pada 1 Mei 2026, terkait dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada Januari 2026. Dalam perkembangan penanganannya, pihak terlapor berinisial Pirok telah diundang oleh penyidik untuk memberikan keterangan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum pelapor, undangan tersebut dijadwalkan pada 2 September 2026. Surat undangan disebut telah diterima oleh menantu terlapor dan diketahui oleh Pirok.
Namun, pada tanggal yang telah ditentukan, Pirok disebut tidak hadir memenuhi undangan penyidik.
Advokat M. Nazir dari Kantor Hukum ETOS, Mardun, SH, CTA, menyoroti ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, apabila terlapor memiliki versi dan argumentasi tersendiri mengenai perkara tersebut, tempat yang tepat untuk menjelaskannya adalah di hadapan penyidik.
“Info yang kami ketahui bahwa terlapor tidak hadir pada tanggal sesuai schedule undangan untuk memberikan keterangan. Namun terlapor setelah mendapatkan undangan menghubungi salah seorang rekan advokat kami. Ia menjelaskan duduk perkara versi terlapor yang seolah tindakan kepada klien kami adalah benar dan wajar,” ujar Mardun, Rabu (16/9/2026).
Mardun mengatakan, pihaknya kemudian mengarahkan Pirok agar penjelasan mengenai duduk perkara tersebut disampaikan langsung kepada penyidik.
“Sontak kami mengarahkan terlapor untuk menyampaikan hal itu di hadapan penyidik, bukan via telepon kepada kami,” tegasnya.
Menurut Mardun, persoalan tersebut kini bukan lagi sekadar mengenai bagaimana masing-masing pihak membangun versi atas perkara yang dilaporkan. Yang lebih penting, kata dia, adalah bagaimana seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau merasa apa yang dilakukan benar dan wajar, tentu ruang untuk menjelaskannya sudah tersedia di hadapan penyidik. Jangan sampai proses hukum justru hanya dihadapi melalui penjelasan sepihak kepada pihak lain,” ujar Mardun.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses penyelidikan maupun mengambil kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut. Penentuan fakta dan aspek hukumnya, menurut dia, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan para pihak.
Hingga berita ini ditayangkan, Pirok disebut belum menghadiri undangan dari Polsek Binawidya. Selanjutnya, penyidik akan kembali mengirimkan surat undangan kepada terlapor untuk dimintai keterangan.
“Kami selaku advokat pelapor berharap proses hukum berjalan dan semua pihak kooperatif, termasuk Pirok. Semoga Pirok selaku terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambah Mardun.
Perkara ini selanjutnya masih menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Binawidya. Publik pun masih menantikan bagaimana keterangan Pirok apabila nantinya memenuhi undangan penyidik, sekaligus bagaimana penyidik menilai seluruh keterangan dan bukti dari masing-masing pihak.
Hingga berita ini ditayangkan, Pirok belum memberikan keterangan secara langsung mengenai ketidakhadirannya dalam undangan pemeriksaan maupun mengenai substansi perkara yang dilaporkan M. Nazir.(Ef)












