JAKARTA,MN Cakrawala – Keselamatan lalu lintas dinilai tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan seseorang mengoperasikan kendaraan. Kesadaran hukum, etika, keterampilan menghadapi kondisi darurat, hingga kemampuan mengantisipasi potensi bahaya menjadi bagian penting yang harus dimiliki setiap pengemudi.
Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mendorong agar pemerintah mewajibkan calon pengemudi mengikuti sekolah mengemudi sebelum menjalani ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Djoko, kebijakan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun budaya keselamatan jalan, bukan sekadar persyaratan administratif untuk mendapatkan SIM.
Berdasarkan data Korlantas Polri yang dikutip Djoko, faktor manusia atau human error masih menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas, yakni mencapai 61 persen. Sementara faktor jalan dan lingkungan sebesar 30 persen dan faktor kendaraan 9 persen.
Berbagai perilaku seperti melampaui batas kecepatan, tidak menjaga jarak aman, menggunakan telepon seluler ketika berkendara, mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk, melawan arus, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, hingga minimnya keterampilan berkendara menjadi persoalan yang perlu ditekan.
Djoko menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses mendapatkan SIM tidak semestinya hanya berorientasi pada kemampuan seseorang melewati ujian. Calon pengemudi perlu terlebih dahulu mendapatkan pendidikan dan pelatihan berkendara secara terstruktur.
“Sekolah mengemudi berperan sebagai pondasi utama untuk membentuk budaya keselamatan, etika berlalu lintas, serta pemahaman regulasi secara komprehensif,” demikian gagasan Djoko dalam tulisannya mengenai pentingnya sekolah mengemudi.
Menurutnya, sekolah mengemudi harus membekali peserta dengan pemahaman mengenai rambu, marka, batas kecepatan, prioritas di persimpangan dan perlintasan sebidang, serta etika menghormati pengguna jalan lain.
Tidak hanya teori, peserta juga perlu mendapatkan latihan teknis seperti mengantisipasi bahaya, memantau blind spot, melakukan pengereman darurat, mengendalikan kendaraan di jalan licin maupun tanjakan, hingga melakukan manuver parkir.
Djoko juga menilai keberadaan instruktur profesional dan kendaraan latihan dengan kontrol ganda dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dibandingkan pembelajaran mengemudi secara mandiri.
Bukan Sekadar Urusan SIM
Dalam gagasan tersebut, sekolah mengemudi juga diposisikan sebagai bagian dari sistem pembentukan kompetensi pengemudi. Kurikulum setidaknya mencakup teori dan regulasi, praktik di lapangan tertutup, praktik di jalan raya, serta perawatan kendaraan dan tanggap darurat.
Setelah mengikuti pelatihan, calon pengemudi menjalani evaluasi teori dan praktik. Sertifikat kompetensi kemudian dapat menjadi bagian dari persyaratan sebelum seseorang mengajukan penerbitan SIM.
Djoko menekankan bahwa SIM seharusnya tidak lagi dipandang semata-mata sebagai lisensi hukum untuk mengemudikan kendaraan.
Sebaliknya, SIM harus menjadi bentuk legitimasi bahwa seseorang telah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan tanggung jawab dalam menggunakan kendaraan di ruang publik.
Sekolah Mengemudi Sekaligus Buka Lapangan Kerja
Penerapan sistem sekolah mengemudi secara luas juga berpotensi menciptakan ekosistem baru di sektor transportasi.
Jika kewajiban tersebut diterapkan secara nasional, kebutuhan terhadap lembaga pendidikan mengemudi, instruktur profesional, penguji kompetensi, pengelola fasilitas latihan, hingga tenaga pendukung lainnya berpotensi meningkat.
Dengan demikian, kebijakan keselamatan jalan tidak hanya diarahkan untuk menekan kecelakaan, tetapi juga dapat membuka peluang pekerjaan baru yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan pengemudi.
Djoko berpandangan, perubahan budaya lalu lintas memang membutuhkan proses panjang. Namun, proses tersebut harus dimulai melalui regulasi dan standar yang jelas.
Karena itu, kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum ujian SIM dinilai layak menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penerbitan SIM tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai lisensi hukum untuk berkendara, melainkan bentuk legitimasi atas tanggung jawab terhadap keselamatan publik,” demikian inti pandangan Djoko.
Ia menilai standardisasi sekolah mengemudi dan kurikulum pelatihan yang komprehensif merupakan bagian dari investasi jangka panjang dalam membangun budaya berkendara yang aman, selamat, dan beretika.(Ef)












