PANYABUNGAN,MN Cakrawala— Empat pekerja yang disebut sebagai relawan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Simaninggir, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi korban insiden kebakaran yang diduga berkaitan dengan instalasi gas dapur, Kamis (8/10/2026).
Salah seorang korban dilaporkan mengalami luka bakar serius hingga harus dirujuk ke RSUP dr. M. Djamil, Padang, Sumatera Barat.
Insiden yang terjadi di dapur yang dikelola Yayasan Membangun Tunas Muda Asahan tersebut kini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar operasional prosedur (SOP), keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta tanggung jawab pengelola terhadap para korban.
Di tengah kondisi pekerja yang menjadi korban, publik tentu berhak mengetahui bagaimana peristiwa itu terjadi, apa penyebabnya, dan apakah seluruh prosedur keselamatan telah diterapkan sebelum dapur beroperasi.
Namun, upaya media untuk mendapatkan penjelasan dari Kepala SPPG Simaninggir, Romi Hasibuan, belum membuahkan hasil.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2026), Romi belum memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian, dugaan penyebab kebakaran, maupun langkah penanganan terhadap empat pekerja yang menjadi korban.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan: ketika pekerja menjadi korban dalam insiden di tempat kerja, sejauh mana tanggung jawab pengelola dijalankan dan siapa yang memastikan hak-hak korban terpenuhi?
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Afrizal Nasution, pada 9 Oktober 2026 telah memberikan pernyataan yang membenarkan terjadinya kecelakaan kerja tersebut.
Belum adanya penjelasan dari pihak pengelola membuat sejumlah persoalan penting masih membutuhkan klarifikasi, terutama mengenai kondisi instalasi gas, ketersediaan alat pemadam kebakaran, prosedur evakuasi, serta jaminan penanganan medis bagi para korban.
MP4 Soroti Dugaan Kelalaian K3
Persoalan ini turut mendapat sorotan dari Forum MP4 (Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik).
Arif Azka Batubara, perwakilan forum tersebut, menilai insiden di SPPG Simaninggir tidak boleh berhenti pada penyampaian informasi bahwa telah terjadi kebakaran. Menurutnya, penyebab kejadian dan kemungkinan adanya kelalaian harus diperiksa secara menyeluruh.
“Empat orang menjadi korban, bahkan salah satunya harus dirujuk ke Padang karena mengalami luka bakar serius. Ini bukan persoalan yang bisa dianggap selesai hanya dengan menyebutnya sebagai musibah. Harus ada pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kejadian dan apakah standar keselamatan telah dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Azka.
Ia mempertanyakan kesiapan sistem keselamatan di dapur produksi makanan berskala besar tersebut, khususnya dalam mengantisipasi risiko kebocoran gas, percikan api, dan kebakaran.
Menurutnya, pengelola harus mampu menjelaskan apakah instalasi gas diperiksa secara berkala, apakah pekerja mendapatkan pengarahan keselamatan, serta apakah peralatan pemadam kebakaran dan jalur evakuasi tersedia dan berfungsi dengan baik.
“Jangan sampai dapur bisa beroperasi setiap hari, tetapi kesiapan menghadapi keadaan darurat justru tidak diketahui publik. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas, bukan baru dipersoalkan setelah ada korban,” ujarnya.
Azka menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab insiden tersebut. Namun, ia mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah kejadian itu murni kecelakaan atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.
Status Relawan Tak Menghapus Kewajiban Perlindungan
Selain persoalan K3, Azka juga menyoroti status para pekerja yang disebut sebagai relawan dalam operasional dapur MBG.
Menurutnya, penggunaan istilah relawan tidak boleh serta-merta dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan, perlindungan, maupun hak-hak orang yang menjalankan pekerjaan di dapur tersebut.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat (1), yang mengatur hak pekerja atau buruh untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
“Kami meminta status dan hubungan kerja para korban diperiksa berdasarkan fakta. Jangan hanya melihat sebutan relawan, kemudian persoalan mengenai perlindungan dan tanggung jawab terhadap mereka dianggap selesai. Harus dilihat bagaimana mereka bekerja, siapa yang mengatur pekerjaan, dan apa bentuk perlindungan yang diberikan,” katanya.
Azka juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai salah satu dasar untuk mengevaluasi penerapan keselamatan di lokasi kejadian.
Ia menilai pemeriksaan harus mencakup kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja, termasuk langkah pencegahan kebakaran dan penanganan keadaan darurat.
Terkait kemungkinan pertanggungjawaban pidana, Azka meminta aparat penegak hukum menelusuri ada atau tidaknya unsur kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka.
“Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian yang memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Namun, semuanya harus berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan, bukan sekadar dugaan,” tegasnya.
Korban Jangan Dibiarkan Menanggung Risiko Sendiri
Bagi Forum MP4, persoalan yang tidak kalah penting adalah kejelasan tanggung jawab terhadap para korban, terutama pekerja yang mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan lanjutan di luar daerah.
Azka meminta pihak pengelola memberikan penjelasan mengenai penanganan medis, pembiayaan pengobatan, serta bentuk tanggung jawab terhadap para korban dan keluarga mereka.
Menurutnya, penanganan insiden tidak cukup hanya dengan memastikan korban mendapatkan perawatan awal. Perlu ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana hak-hak korban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai pekerja harus menghadapi penderitaan akibat insiden ini, sementara keluarga mereka justru dibebani ketidakpastian mengenai biaya pengobatan dan masa depan korban. Pengelola harus memberikan penjelasan yang terbuka mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Ia juga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi aspek keselamatan operasional SPPG Simaninggir, serta meminta instansi ketenagakerjaan memeriksa penerapan K3 di lokasi tersebut sesuai kewenangannya.
Kepala SPPG Bungkam, Laporan Resmi Disiapkan
Azka menegaskan bahwa belum adanya tanggapan dari Kepala SPPG Simaninggir tidak akan menghentikan upaya pihaknya untuk meminta pertanggungjawaban dan mendorong pemeriksaan atas insiden tersebut.
Forum MP4, katanya, berencana melayangkan laporan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Satgas Badan Gizi Nasional di tingkat pusat, serta Kepolisian Resor Mandailing Natal.
Laporan itu direncanakan untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebab kebakaran, penerapan standar keselamatan kerja, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan insiden tersebut.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Kami meminta Disnaker, BGN, dan kepolisian tidak berhenti pada pendataan korban, tetapi juga memeriksa bagaimana insiden ini bisa terjadi dan apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa keselamatan pekerja harus menjadi bagian penting dari penyelenggaraan program MBG.
“Program pemenuhan gizi masyarakat merupakan program yang penting. Namun, keselamatan orang-orang yang bekerja di balik pelaksanaannya juga tidak boleh diabaikan. Empat orang telah menjadi korban. Sekarang yang dibutuhkan adalah penjelasan terbuka, penanganan korban yang jelas, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Azka.
Hingga berita ini disusun, Kepala SPPG Simaninggir, Romi Hasibuan, belum memberikan klarifikasi mengenai kronologi insiden, dugaan penyebab kebakaran, penerapan standar keselamatan kerja, maupun tanggung jawab pengelola terhadap para korban. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak SPPG dan Yayasan Membangun Tunas Muda Asahan.(Ef)












