PEKANBARU,MN Cakrawala — Proyek pelebaran Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, senilai Rp36.875.112.509 dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 kembali disorot. Selain dugaan dump truck pengangkut material dengan tinggi bak sekitar 160 sentimeter yang disebut masih beroperasi, status dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) proyek tersebut juga dipertanyakan.
Akademisi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, turut menyoroti pengawasan kendaraan yang telah beroperasi di jalan raya.
“Kewenangan ada di Polisi kalau sudah di jalan raya, Ditlantas mana pengawasannya,” demikian pernyataan Djoko terkait persoalan tersebut.
Sorotan ini menambah pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan kendaraan angkutan material yang digunakan dalam proyek pemerintah tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung, mempertanyakan hasil penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Ruslan menyoroti materi sosialisasi yang mencantumkan tahapan penanganan ODOL, mulai dari sosialisasi pada Juni 2025, pendataan dan peringatan pada Juli 2025, hingga rencana penindakan tegas pada Agustus 2025.
Namun, menurutnya, program penertiban harus dibuktikan melalui hasil nyata.
“Anggaran habis, hasilnya mana?” demikian kritik Ruslan terhadap penanganan ODOL yang dinilainya belum maksimal.
ANDALALIN DIPERTANYAKAN, PEJABAT DIMINTA BUKA SUARA
Persoalan berikutnya menyangkut kepastian dokumen Andalalin atau dokumen pengelolaan dampak lalu lintas yang diwajibkan untuk proyek tersebut berdasarkan klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru perlu menjelaskan apakah persyaratan tersebut telah dipenuhi serta bagaimana mobilisasi dump truck pengangkut material diatur selama pekerjaan berlangsung.
PPK proyek, Khairul Rizal, S.T., M.Si., sebelumnya menyatakan dump truck dengan bak yang tidak sesuai standar tidak diperbolehkan beroperasi dan penyedia akan diminta mengganti armada.
Namun, informasi lapangan menyebut kendaraan dengan tinggi bak sekitar 160 sentimeter masih beroperasi di lokasi pekerjaan yang melibatkan PT Melayu Riau.
Tinggi bak tersebut tidak otomatis membuktikan pelanggaran dimensi. Karena itu, hasil pemeriksaan teknis, spesifikasi kendaraan, dan dokumen pendukung perlu dibuka untuk memastikan kepatuhannya.
Kepala BPTD Kelas II Riau, Muttaqin, S.T., M.M.Tr., juga perlu menjelaskan hasil penertiban ODOL, termasuk jumlah kendaraan yang diperiksa dan tindakan yang telah dilakukan sesuai kewenangan.
Sementara itu, Kepala BKIP sekaligus Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ernita Titis Dewi, hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Proyek senilai Rp36,8 miliar tersebut kini menuntut kejelasan mengenai dokumen, pengawasan, dan tindak lanjut di lapangan.
Publik tidak cukup hanya mendengar pernyataan bahwa aturan akan ditegakkan. Masyarakat membutuhkan bukti pemeriksaan dan hasil pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.(Ef)












