Pasuruan,MN Cakrawala-Di Dalam Taman Candra Wilwatikta, Parkir Pengunjung Pekan Raya Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 Disebut-sebut Berubah dari Gratis Menjadi Berbayar Rp10.000 hingga Rp25.000. Bappeda dan Dinas Perhubungan Perlu Menjelaskan
Lima seri sebelumnya, FORMAT Pasuruan menyampaikan rangkaian pertanyaan seputar Pekan Raya Pasuruan 2026 — mulai dari dugaan biaya stand Rp40 juta hingga Rp60 juta, klarifikasi Kepala Diskoperindag, pertanyaan kepada panitia pelaksana, hingga temuan anggaran jasa penyelenggaraan acara yang mencapai miliaran rupiah.
Kali ini FORMAT Pasuruan membawa info lain, soal parkir.
Sejak awal, kepada masyarakat disampaikan bahwa seluruh rangkaian Pekan Raya Pasuruan 2026 ini gratis.
Berdasarkan informasi yang diterima FORMAT Pasuruan, pada hari-hari awal pelaksanaan, parkir kendaraan pengunjung di dalam Taman Candra Wilwatikta memang tidak dipungut biaya, sejalan dengan apa yang disampaikan sejak awal.
Namun belakangan, santer beredar kabar bahwa parkir yang semula gratis itu ternyata kini berbayar, dengan tarif berkisar Rp10.000 hingga Rp25.000 per kendaraan.
Benarkah?
Kalau benar, sejak kapan perubahan itu mulai diberlakukan, dan atas dasar apa?
Bukankah sejak awal disampaikan semua gratis untuk masyarakat?
Apakah ada peraturan daerah atau peraturan bupati yang mengatur retribusi parkir di kawasan Taman Candra Wilwatikta selama Pekan Raya berlangsung?
Kalau memang ada dasar hukumnya, kenapa di awal pelaksanaan parkir masih gratis, lalu berubah menjadi berbayar di tengah jalan?
Siapa yang berwenang menetapkan tarif tersebut?
Siapa yang menginstruksikan penarikan parkir ini?
Dan yang paling penting: uang retribusi parkir itu masuk ke kas daerah, atau masuk ke kantong siapa?
Taman Candra Wilwatikta adalah aset yang disewa Pemkab Pasuruan untuk penyelenggaraan Pekan Raya. Pertanyaan soal parkir ini erat kaitannya dengan kewenangan Bappeda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan, sebagai instansi yang lazim menangani perencanaan dan pengelolaan perparkiran daerah.
FORMAT Pasuruan tidak sedang menuduh adanya pungutan liar.
Kami hanya menyampaikan apa yang disampaikan pengunjung sendiri: bahwa yang awalnya disampaikan gratis untuk masyarakat, kini ternyata berbayar.
Kalau memang ada retribusi resmi, jelaskan dasar hukumnya, besaran tarifnya, dan ke mana uangnya masuk.
Kalau ternyata bukan retribusi resmi, publik berhak tahu siapa yang menarik pungutan itu, atas izin siapa, dan masuk ke kantong siapa.
Bappeda dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan kami minta menjelaskan status parkir di dalam Taman Candra Wilwatikta selama Pekan Raya Pasuruan 2026 ini secara terbuka, agar tidak menambah daftar carut-marut dan kontroversi “urusan uang” di Pekan Raya Pasuruan ini.(Ulm)
FORMAT Pasuruan – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)












