JAKARTA,MN Cakrawala – Penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sontang, Zulfahrianto, di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kini mendapat perlawanan hukum dari tim kuasa hukumnya.
Tak tinggal diam atas proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, tim kuasa hukum Zulfahrianto mengambil langkah dengan mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus sekaligus meminta penghentian penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Langkah tersebut menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap proses penyidikan yang dinilai kuasa hukum menyimpan sejumlah kejanggalan. Mereka bahkan menduga terdapat indikasi kriminalisasi terhadap kliennya.
Advokat Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., yang mewakili Zulfahrianto, menyatakan permohonan telah disampaikan kepada sejumlah pejabat dan satuan kerja di lingkungan Polri, di antaranya Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kortas Tipikor, Karowassidik Bareskrim, Divisi Propam Polri, serta Kompolnas.
JALAN RUSAK DIPERBAIKI, MENGAPA BERUJUNG PERKARA PIDANA?
Pokok keberatan kuasa hukum terletak pada latar belakang pengumpulan dana untuk memperbaiki jalan umum di Desa Sontang.
Menurut Iskandar, perkara tersebut bermula dari upaya swadaya masyarakat yang disebutnya melibatkan unsur Muspika, yakni camat, kapolsek, dan dandim, bersama masyarakat untuk memperbaiki jalan raya Sontang menuju Duri yang mengalami kerusakan sepanjang kurang lebih tiga kilometer setelah terdampak banjir.
Kerusakan jalan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, telah berlangsung hampir enam bulan. Kondisi itu mendorong munculnya inisiatif pengumpulan sumbangan untuk membiayai perbaikan jalan yang digunakan masyarakat dan perusahaan.
Iskandar menegaskan, sumbangan tersebut diberikan secara sukarela, tanpa paksaan, dan seluruh dana yang terkumpul disebut telah digunakan untuk memperbaiki jalan. Ia juga menyatakan jalan tersebut telah dimanfaatkan masyarakat selama kurang lebih dua tahun.
“Sangat ironis ketika kebijakan desa dan upaya pembangunan jalan yang rusak sepanjang tiga kilometer akibat bencana banjir justru dituduhkan sebagai tindak pidana pungli atau korupsi. Padahal, menurut kami, sumbangan itu diberikan secara sukarela dan manfaat perbaikannya nyata dirasakan masyarakat.”
Namun, persoalan mendasar dalam perkara ini bukan semata-mata apakah jalan telah diperbaiki atau masyarakat telah merasakan manfaatnya. Pertanyaan hukumnya adalah apakah proses pengumpulan dana tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana disangkakan penyidik.
Manfaat pembangunan bagi masyarakat memang penting, tetapi tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan adanya tindak pidana. Sebaliknya, penetapan seseorang sebagai tersangka atau tindakan penyidikan juga harus didasarkan pada alat bukti dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku.
Karena itulah, gelar perkara khusus menjadi mekanisme yang diminta kuasa hukum untuk menguji kembali fakta-fakta dan dasar hukum penanganan perkara tersebut.
KUASA HUKUM PERTANYAKAN PELAPOR DAN DUGAAN MOTIF DI BALIK LAPORAN
Iskandar juga mempertanyakan kedudukan LSM AM sebagai pihak pelapor yang, menurut keterangannya, bukan merupakan penyumbang dana perbaikan jalan.
Ia menduga terdapat kemungkinan kepentingan lain yang melatarbelakangi laporan terhadap kliennya, termasuk dugaan keterkaitan dengan perusahaan yang disebut memiliki persoalan dengan Zulfahrianto.
Akan tetapi, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan pihak kuasa hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Kebenarannya memerlukan klarifikasi serta bukti pendukung dari pihak-pihak terkait.
Dalam penanganan perkara pidana, motif pelapor tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya suatu laporan. Yang harus diuji tetaplah fakta, alat bukti, dan unsur tindak pidana yang disangkakan.
Meski demikian, apabila kuasa hukum menilai terdapat informasi mengenai kemungkinan konflik kepentingan atau motif tertentu, informasi tersebut patut disampaikan kepada penyidik untuk diperiksa secara objektif.
MABES POLRI DIMINTA TURUN TANGAN, PENYIDIKAN POLDА RIAU DISOROT
Kuasa hukum mendesak Mabes Polri melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Mereka meminta agar seluruh fakta, keterangan para pihak, aliran penggunaan dana, serta dasar penetapan status hukum kliennya diuji secara menyeluruh.
Iskandar menegaskan, permohonan gelar perkara khusus bukan sekadar upaya membela klien, melainkan juga untuk memperoleh kepastian bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak mengabaikan hak-hak pihak yang diperiksa.
“Kami meminta Kapolri, Kortas Tipikor, Kabareskrim, Divkum Polri, dan Propam Polri menguji ulang seluruh fakta hukum perkara ini melalui gelar perkara khusus di Bareskrim atau Kortas Tipikor Polri,” tegas Iskandar.
Ia meminta agar apabila hasil evaluasi menunjukkan tidak terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan penyidikan, Polda Riau mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penerbitan SP3 apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
BUKAN SEKADAR SOAL SP3, TETAPI UJIAN OBJEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM
Perkara yang menyeret Kades Sontang ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum.
Apakah pengumpulan dana untuk perbaikan jalan benar-benar dilakukan secara sukarela? Bagaimana mekanisme pengumpulan dan pertanggungjawaban dana tersebut? Adakah bukti yang menunjukkan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan? Bagaimana penyidik membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan klaim bahwa jalan telah diperbaiki, tetapi juga tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan mengenai dasar hukum penyidikan.
Transparansi mengenai konstruksi perkara, sesuai batasan hukum dan kewenangan yang berlaku, menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mendengar argumentasi satu pihak.
Kuasa hukum berharap Mabes Polri dapat menindaklanjuti permohonan tersebut secara independen dan objektif. Mereka juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.
Kini, perhatian tertuju pada respons Mabes Polri dan penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau. Gelar perkara khusus yang dimohonkan diharapkan dapat memperjelas duduk perkara, menguji kecukupan dasar penyidikan, serta memastikan bahwa hukum diterapkan berdasarkan bukti, bukan asumsi ataupun kepentingan tertentu.
Sebab, jika memang terdapat unsur pidana, perkara harus diproses berdasarkan bukti. Namun, jika dasar hukumnya tidak terpenuhi, kepastian hukum juga harus diberikan. Di situlah profesionalitas dan objektivitas penegakan hukum diuji.(Ef)












