Sewa Kantin SMPN 3 Tambang Rp3,6 Juta, Perda Kampar Cuma Rp1,848 Juta: Disdikpora Tahu

KAMPAR,MN Cakrawala-Pengelolaan aset dan pemanfaatan lahan di lingkungan satuan pendidikan di Kabupaten Kampar kembali menyisakan tanda tanya.

 

Kali ini, sorotan mengarah ke UPT SMP Negeri 3 Tambang, setelah hasil penelusuran awak media menemukan sedikitnya enam kantin yang berada di lingkungan sekolah tersebut dengan nilai sewa tempat disebut mencapai Rp3,6 juta per tahun untuk masing-masing kantin.

 

Jika angka tersebut benar diterapkan terhadap enam kantin, maka nilai sewa yang terkumpul mencapai sekitar Rp21,6 juta per tahun.

 

Persoalannya, angka tersebut menjadi menarik untuk dipertanyakan ketika dibandingkan dengan Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023, pada bagian Sewa Tanah dan Rumah Milik Pemerintah Daerah.

 

Dalam lampiran tersebut tercantum tarif tanah yang disewakan untuk kantin di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp1.848.000 per tahun.

 

Perbedaan antara angka yang tercantum dalam Perda dengan nilai sewa yang ditemukan di lapangan pun cukup mencolok. Tarif Rp3,6 juta per tahun tercatat hampir dua kali lipat dari angka Rp1,848 juta yang tercantum dalam ketentuan tersebut.

 

Namun, apakah objek dan mekanisme sewa di SMPN 3 Tambang memang menggunakan dasar tarif sebagaimana yang tercantum dalam Perda tersebut?

 

Di sinilah persoalan membutuhkan penjelasan terbuka.

 

Jika terdapat dasar hukum atau mekanisme lain yang membolehkan penetapan tarif Rp3,6 juta per tahun, publik tentu berhak mengetahui dasar penetapannya. Apakah ada surat keputusan, perjanjian sewa, atau ketentuan lain yang menjadi dasar penetapan nilai tersebut?

 

Kemudian, siapa yang menetapkan tarif? Siapa yang menerima pembayaran? Ke mana uang sewa tersebut disetorkan? Dan apakah seluruh penerimaan dari pemanfaatan lahan atau fasilitas tersebut telah dicatat serta dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku?

 

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 3 Tambang, Suhaimi, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan sewa-menyewa kantin mengaku tidak mengetahui secara langsung persoalan tersebut.

 

Menurut Suhaimi, pengelolaan kantin berada di bawah pengurus koperasi.

 

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai posisi dan kewenangan koperasi dalam mengelola lahan atau tempat usaha yang berada di lingkungan sekolah.

 

Apakah koperasi hanya mengelola operasional kantin, atau sekaligus melakukan pemungutan sewa tempat? Jika benar melakukan pemungutan, apakah terdapat dokumen kerja sama atau dasar kewenangan yang jelas?

 

Pengurus Koperasi SMP Negeri 3 Tambang, Khairul, telah dikonfirmasi awak media terkait nilai sewa kantin tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, Khairul belum memberikan jawaban.

 

Sorotan berikutnya tentu mengarah kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar.

 

Sebab, jika lahan atau tempat yang dimanfaatkan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang berada dalam lingkungan satuan pendidikan, maka publik patut mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan dan pemanfaatannya.

 

Apakah Disdikpora Kampar mengetahui adanya enam kantin dengan nilai sewa Rp3,6 juta per tahun?

 

Jika mengetahui, apa dasar penetapan tarif tersebut?

 

Jika tidak mengetahui, bagaimana pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah di lingkungan sekolah dilakukan?

 

Dan yang paling penting, apakah penerimaan dari sewa tersebut telah masuk dan tercatat melalui mekanisme pengelolaan keuangan yang semestinya?

 

Persoalan ini bukan sekadar soal perbedaan angka Rp1,848 juta dengan Rp3,6 juta. Ada aspek legalitas pemanfaatan aset, dasar penetapan tarif, transparansi penerimaan, serta pertanggungjawaban pengelolaannya yang perlu dijelaskan kepada publik.

 

Apalagi, bila benar terdapat enam kantin dengan nilai sewa Rp3,6 juta per tahun, maka terdapat potensi nilai transaksi sekitar Rp21,6 juta setiap tahun yang patut diketahui mekanisme pengelolaannya.

 

Publik tentu tidak ingin muncul pertanyaan sederhana yang justru sulit mendapatkan jawaban: ketika aturan daerah telah menetapkan tarif, lalu siapa yang menentukan angka berbeda di lapangan dan atas dasar apa?

 

Kini bola berada di tangan Disdikpora Kabupaten Kampar untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi mengenai pengelolaan aset dan penerimaan sewa kantin di lingkungan sekolah.

 

Hingga berita ini ditulis, Pengurus Koperasi SMP Negeri 3 Tambang Khairul belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media. Begitu pula penjelasan dari pihak Disdikpora Kampar terkait dasar penetapan tarif sewa tersebut masih dinantikan.(EF)