PAMEKASAN, Cakrawala– Seorang guru madrasah berinisial B dilaporkan ke Polres Pamekasan, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi di bawah umur. Laporan tersebut disampaikan oleh ibu korban,inisial FA, pada Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/497/X/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, dugaan peristiwa terjadi di ruang kelas sebuah madrasah di Dusun Keppo, Desa Polagan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan. Perbuatan yang dilaporkan diduga berlangsung berulang kali sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Korban merupakan siswi di bawah umur yang identitasnya tidak dipublikasikan demi melindungi privasi dan keselamatannya. Sementara itu, terlapor B diketahui merupakan guru yang mengajar korban di lembaga pendidikan tersebut.
Menurut keterangan dalam dokumen laporan, kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban menerima telepon dari orang tua teman anaknya. Orang tua tersebut menyampaikan bahwa anaknya merasa takut pergi ke madrasah setelah mengetahui dugaan tindakan tidak pantas yang dialami korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya. Korban disebut menceritakan bahwa dugaan tindakan tersebut telah dialaminya berulang kali sejak duduk di kelas satu madrasah.
Dokumen laporan juga menyebutkan bahwa terlapor diduga menarik tangan korban dan memangkunya, kemudian melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Korban turut disebut mengalami rasa sakit dan nyeri setelah kejadian yang dilaporkan.
Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 418 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penentuan pasal yang tepat serta pembuktian dugaan tindak pidana tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan. Kepolisian diharapkan menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, serta melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan. Penanganan perkara diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
Selain proses hukum, perlindungan identitas, pendampingan psikologis, serta pemulihan kondisi korban perlu menjadi perhatian agar anak tidak mengalami tekanan atau trauma lanjutan selama proses penanganan perkara.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Dugaan yang dilaporkan perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang objektif dan adil hingga diperoleh kepastian hukum.(Lusi)












