SURABAYA,MN Cakrawala– 23 Oktober, 2026 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana alih fungsi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diduga dilakukan oleh PT Dan Perumahan di Kabupaten Mojokerto.
Langkah ini tertuang dalam surat resmi Kejati Jatim Nomor: B-4845/M.5.5/Fd.2/10/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. IG. Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Lembaga Bhaskara Indonesia Maju selaku pihak pelapor.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim telah melakukan telaah mendalam melalui Jaksa Penelaah. Dari hasil telaah awal, tim kejaksaan menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan masih memerlukan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (baket) lebih lanjut guna memastikan kebenaran materiil laporan.
Demi efektivitas dan efisiensi penanganan perkara, Kejati Jatim kini melimpahkan dan meneruskan penanganan laporan pengaduan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Apresiasi dan Dukungan Penuh dari Lembaga Bhaskara Indonesia Maju
Merespons perkembangan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bhaskara Indonesia Maju Jawa Timur menyatakan dukungan penuh serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPD Lembaga Bhaskara Indonesia Maju Jatim menegaskan bahwa respons cepat dari kejaksaan menunjukkan komitmen kuat korps adhyaksa dalam menjaga ketahanan pangan dan menegakkan aturan tata ruang.
“Kami sangat mengapresiasi langkah profesional Kejati Jatim yang langsung merespons laporan kami nomor: 0056/SR/LBIM/DPD/JATIM/I/2026. Alih fungsi lahan LP2B dan LSD tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak dan keberlangsungan sektor pertanian,” ujarnya saat memberikan keterangan pers.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Lembaga Bhaskara Indonesia Maju atas partisipasi aktif dan dukungannya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lembaga Bhaskara Indonesia Maju DPD Jatim juga menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di tingkat Kejari Kabupaten Mojokerto. Mereka mendesak pihak Kejari Mojokerto untuk menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami mendukung penuh Kejari Kabupaten Mojokerto untuk bergerak cepat melakukan puldata dan baket di lapangan. Kasus dugaan alih fungsi lahan oleh PT Dan Perumahan ini harus diusut secara tuntas dan serius demi tegaknya keadilan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pihak lembaga juga berharap ketegasan dari aparat penegak hukum ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain agar tidak sembarangan mengalihfungsikan lahan pertanian yang dilindungi oleh undang-undang.(Suyanto.MS)












