KAMPAR,MN Cakrawala — Sorotan terhadap pembangunan Perumahan Griya Andika Sora di wilayah Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang mempertanyakan kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini mengarah pada kinerja pengawasan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kampar.
Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung, mendesak DPRD Kabupaten Kampar yang membidangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tidak tinggal diam menghadapi persoalan yang menyangkut legalitas pembangunan dan perlindungan konsumen tersebut.
Menurut Ruslan, masyarakat membutuhkan tindakan konkret, bukan sekadar penjelasan normatif mengenai peraturan perundang-undangan. Terlebih, persoalan ini berkaitan dengan kepastian legalitas pembangunan perumahan yang semestinya dapat dijelaskan melalui dokumen perizinan dan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Kalau memang peduli terhadap perlindungan konsumen, DPRD Kabupaten Kampar harus menunjukkan eksistensinya. Jangan hanya diam ketika masyarakat mempertanyakan legalitas pembangunan Perumahan Griya Andika Sora. Apa gunanya fungsi pengawasan kalau persoalan seperti ini tidak ditindaklanjuti secara konkret?” tegas Ruslan.
Ia meminta DPRD Kabupaten Kampar menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan kepada instansi terkait mengenai status PBG pembangunan perumahan di Tarai Bangun, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan administratif dan teknis terhadap bangunan yang menjadi sorotan.
Regulasi Sudah Jelas, Mengapa Tindak Lanjut Belum Terlihat?
Persoalan ini semakin menarik setelah Sekretaris PPID, Rendhi Mirad, S.Sos., M.S.E., memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik terkait penyelenggaraan bangunan gedung dan perumahan.
Dalam tanggapan tersebut, PPID menjelaskan sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PPID mengutip Pasal 329 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tindak lanjut laporan masyarakat melalui penelitian dan evaluasi administratif maupun teknis, termasuk pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaan lapangan juga disampaikan kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 251 ayat (3) mengatur bahwa penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus melaksanakan pembangunan sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ketentuan mengenai sanksi administratif juga diuraikan dalam tanggapan tersebut. Namun, penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang relevan dengan pelanggaran yang ditemukan.
Dengan demikian, persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah regulasi tersedia, melainkan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan terhadap pembangunan perumahan yang sedang dipersoalkan.
Apakah PBG-nya sudah diperiksa? Apakah dokumen teknisnya sesuai dengan kondisi fisik bangunan? Apakah pemerintah daerah sudah turun ke lapangan? Jika sudah, bagaimana hasil pemeriksaannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban konkret dari instansi yang berwenang.
Sebab, surat yang berisi penjelasan peraturan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pembangunan perumahan tersebut melanggar aturan. Sebaliknya, surat itu juga bukan bukti bahwa pembangunan yang dipersoalkan telah memenuhi seluruh persyaratan.
Kepastian harus diperoleh melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan.
DPMPTSP dan Satpol PP Jangan Saling Menunggu
Ruslan juga menyoroti pentingnya kejelasan tindak lanjut dari DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Kampar sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing.
DPMPTSP perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan yang menjadi kewenangannya. Sementara itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang membutuhkan tindakan penegakan peraturan daerah, Satpol PP perlu menjelaskan langkah yang dapat dilakukan berdasarkan kewenangannya.
Menurut Ruslan, koordinasi antarlembaga tidak boleh menjadi alasan bagi persoalan tersebut untuk terus berlarut-larut tanpa kepastian.
Jika pembangunan telah memenuhi persyaratan, pemerintah harus berani menjelaskannya berdasarkan dokumen. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Jangan sampai masyarakat terus bertanya, tetapi instansi terkait tidak memberikan kejelasan. Periksa dokumennya, turun ke lapangan, dan sampaikan hasilnya. Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kalau tidak ada, jelaskan juga secara terbuka,” tegas Ruslan.
DPRD Kampar Tak Bertindak, Jangan-Jangan Bekingi Pengembang?
Kritik Ruslan semakin tajam ketika menyoroti belum terlihatnya langkah konkret DPRD Kabupaten Kampar dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia mengingatkan, apabila persoalan pembangunan perumahan di Tarai Bangun terus menjadi sorotan tanpa kejelasan tindak lanjut, sementara DPRD tidak menunjukkan langkah pengawasan yang nyata, kondisi itu berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kalau DPRD Kampar tidak bertindak dan tidak menunjukkan kepeduliannya terhadap perlindungan konsumen, jangan-jangan masyarakat akan bertanya, apakah ada pengembang yang dibekingi? Ini harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai sikap diam justru menimbulkan kecurigaan publik,” ungkap Ruslan Hutagalung.
Menurutnya, kritik tersebut merupakan peringatan agar DPRD tidak membiarkan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat berlalu tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, dugaan adanya perlindungan terhadap pengembang tidak boleh menjadi kesimpulan tanpa bukti. Namun, DPRD dan instansi terkait perlu menjawab pertanyaan publik melalui tindakan yang transparan dan terukur.
Ruslan pun menantang DPRD Kabupaten Kampar untuk meminta klarifikasi dari DPMPTSP dan Satpol PP sesuai kewenangan kelembagaan, menelusuri status PBG, serta memastikan apakah laporan atau pengaduan mengenai pembangunan tersebut telah ditindaklanjuti.
“Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, buktikan dengan tindakan nyata. Jangan hanya diam. Minta penjelasan, periksa dokumennya, dan pastikan masyarakat memperoleh kepastian. DPRD harus menunjukkan bahwa pengawasan itu benar-benar dijalankan, bukan sekadar tercantum dalam tugas dan fungsi,” tegasnya.
Perlindungan Konsumen Bukan Sekadar Slogan
Pembangunan perumahan bukan hanya menyangkut kepentingan pengembang, tetapi juga kepastian hukum dan kepentingan masyarakat yang berpotensi menjadi konsumen.
Legalitas pembangunan, pemenuhan persyaratan teknis, serta kesesuaian bangunan dengan dokumen yang dipersyaratkan merupakan hal yang perlu dipastikan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai status PBG dan hasil pemeriksaan menjadi penting agar masyarakat tidak dibiarkan berspekulasi mengenai legalitas pembangunan yang menjadi sorotan.
DPRD Kabupaten Kampar, DPMPTSP, dan Satpol PP diharapkan memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Apabila pemeriksaan belum dilakukan, perlu ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Apabila pemeriksaan sudah dilakukan, hasilnya perlu disampaikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, hasil pemeriksaan lapangan dan kesimpulan resmi mengenai status PBG pembangunan perumahan yang disorot tersebut masih perlu diperjelas kepada publik.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari pihak-pihak terkait.
Jangan sampai regulasi hanya tajam di atas kertas, sementara pelaksanaannya tidak memberikan kepastian kepada masyarakat. DPRD harus menjawab melalui fungsi pengawasan, DPMPTSP melalui kejelasan perizinan, dan Satpol PP melalui tindakan sesuai kewenangannya.
Sebab, ketika legalitas pembangunan perumahan dipertanyakan, yang dibutuhkan bukan saling melempar tanggung jawab, melainkan keterbukaan, pemeriksaan yang objektif, dan kepastian hukum.(Ef)
Publik menunggu bukti, bukan sekadar janji.












