Pelat Nomor Dimanipulasi untuk Kucing-kucingan dengan ETLE, Djoko Setijowarno: Bukan Sekadar Akal-akalan, Bisa Jadi Pintu Masuk Kejahatan

Jakarta,MN Cakrawala-Upaya sebagian pengendara memanipulasi, menutup, mengubah hingga menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas biasa.

 

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai praktik tersebut justru dapat menjadi persoalan serius di tengah penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 

Menurut Djoko, ada pengendara yang sengaja mengubah angka atau huruf, melepas TNKB belakang, maupun memasang penutup tertentu agar kamera ETLE kesulitan membaca identitas kendaraan.

 

Motifnya pun beragam. Mulai dari upaya menghindari tilang elektronik, mengelabui petugas di lapangan, hingga menyamarkan kendaraan yang memiliki persoalan tertentu.

 

Lebih jauh, penggunaan pelat palsu atau pelat yang sengaja dibuat tidak terbaca juga berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan identitas kendaraan ketika digunakan dalam tindak pidana lain.

 

“Manipulasi pelat nomor bukan sekadar bentuk kecerdikan untuk menghindari sanksi,” demikian substansi peringatan Djoko.

 

Ia menilai, ketika identitas kendaraan sengaja dibuat sulit dikenali, maka sistem pengawasan lalu lintas ikut dilemahkan.

 

Persoalannya menjadi semakin serius apabila kendaraan tersebut terlibat kecelakaan, tabrak lari, atau tindak pidana jalanan. Identifikasi kendaraan menjadi lebih sulit karena salah satu elemen penting untuk melakukan pelacakan justru sengaja disamarkan.

 

Dari sisi hukum, Djoko mengingatkan bahwa kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib menggunakan TNKB yang ditetapkan Kepolisian.

 

Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan Pasal 68 dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pasal 280 mengatur ancaman pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri, berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

 

Sementara apabila penggunaan pelat palsu memenuhi unsur pemalsuan sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana yang lebih serius. Penerapan pasal pemalsuan tentu tetap bergantung pada fakta dan terpenuhinya unsur pidananya.

 

Djoko juga mendorong agar penegakan hukum tidak hanya bergantung pada kamera ETLE.

 

ETLE tidak boleh menjadi teknologi yang justru dicari celahnya oleh pelanggar.

 

Menurutnya, penindakan berbasis kamera perlu diperkuat dengan pengawasan langsung di lapangan, termasuk penindakan terhadap pelanggaran TNKB yang terlihat secara kasatmata.

 

Di sisi teknologi, integrasi sistem identifikasi kendaraan juga perlu terus dikembangkan agar kendaraan tetap dapat dikenali meskipun pelat nomor fisiknya dimanipulasi.

 

“Ketertiban jalan raya tidak hanya dibangun dari kecanggihan kamera pengawas. Ketertiban juga membutuhkan integritas dan tanggung jawab setiap pengemudi,” tegasnya.

 

Dengan demikian, persoalan pelat nomor tidak seharusnya dipandang sebagai perkara sepele.

 

Sebab ketika identitas kendaraan sengaja dikaburkan, yang dipertaruhkan bukan hanya potensi tilang elektronik, tetapi juga kemampuan negara memastikan setiap kendaraan yang beraktivitas di jalan dapat dipertanggungjawabkan identitasnya.

 

Pertanyaannya kemudian: jika pelat nomor saja bisa dengan mudah dimanipulasi untuk menghindari kamera, seberapa kuat sebenarnya sistem pengawasan lalu lintas dalam memastikan kendaraan yang melintas tetap dapat diidentifikasi.(EF)