Langsung ke konten
News
Diduga Akali Satgas PKH dengan Plang Enam Logo, Kebun Sawit 300 Hektare Milik Pendi di Kawasan HPT Jadi Sorotan Distribusi MBG SPPG Suling Kulon 02 Cermee Berjalan Lancar dan Tepat Waktu, Sajikan Menu Bergizi dan Variatif Menu MBG SPPG Sempol Ijen Disambut Antusias Murid TK Kartini 3 Jampit, Wali Murid Beri Apresiasi Polres Pasuruan Gelar Olahraga Bersama dan Green Policing, Bersihkan Sungai Bekacak Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim 0822 Bondowoso Dampingi Petani Tanam Padi
Media Nasional Cakrawala
RedaksiIndeks
Media Nasional Cakrawala
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Edukasi
  • Olahraga
  • TNI-POLRI
  • Lainnya
    • Relijius
    • Hiburan Dan Seni
    • Wisata dan Kuliner
    • Sosial dan Budaya
    • Otomotif
  • Indeks
Beranda Berita Diduga Akali Satgas PKH dengan Plang Enam Logo, Kebun Sawit 300 Hektare Milik Pendi di Kawasan HPT Jadi Sorotan
Berita, Investigasi, News  

Diduga Akali Satgas PKH dengan Plang Enam Logo, Kebun Sawit 300 Hektare Milik Pendi di Kawasan HPT Jadi Sorotan

Redaksi
Oktober 31, 2026

KAMPAR,MN Cakrawala – Pemasangan papan plang yang mencatut sejumlah logo instansi dan lembaga, tetapi diduga tidak memiliki dasar penugasan resmi, memunculkan tanda tanya serius terkait penguasaan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 300 hektare di Desa Sungai Rambai, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Persoalannya bukan sekadar keberadaan papan plang. Tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan yang patut ditelusuri aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sebuah plang bertuliskan Kebun Rakyat, Kelompok Tani sebelumnya terpasang dengan enam logo yang memberikan kesan seolah-olah kawasan perkebunan tersebut telah masuk dalam proses penertiban dan pengelolaan negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

 

Namun, belakangan sejumlah logo yang sebelumnya terpampang justru dikabarkan dihapus dari papan tersebut.

 

Ada apa sebenarnya? Apakah pemasangan plang itu benar-benar bagian dari tindakan resmi penertiban negara, atau justru hanya rekayasa pihak tertentu untuk menciptakan kesan bahwa kebun tersebut telah berada dalam pengawasan Satgas PKH?

 

Hasil penelusuran lapangan mengungkapkan, perkebunan sawit sekitar 300 hektare tersebut diduga berkaitan dengan pengusaha bernama Sofendy Tjuadja alias Pendi, warga Kota Pekanbaru.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, areal perkebunan tersebut berada di kawasan yang diduga masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT). Bahkan, lokasinya disebut-sebut berada dalam hamparan kawasan yang menjadi perhatian penertiban Satgas PKH di Kabupaten Kampar.

 

Meski demikian, keterkaitan bidang lahan tersebut dengan objek penertiban Satgas PKH harus dipastikan melalui pencocokan koordinat, peta kawasan hutan, serta dokumen resmi pemerintah.

 

Plang Enam Logo, Penertiban Negara atau Sekadar Sandiwara?

 

Temuan paling mencolok justru berkaitan dengan papan plang yang sebelumnya berdiri di lokasi perkebunan.

 

Berdasarkan informasi sumber di lapangan, pemasangan plang yang memuat enam logo tersebut diduga dilakukan atas inisiatif pihak pengelola kebun bersama oknum Ninik Mamak setempat.

 

Pemasangan itu kemudian menimbulkan kesan kepada masyarakat seolah-olah perkebunan tersebut sudah disita, ditertibkan, atau berada dalam penguasaan negara.

 

Padahal, berdasarkan keterangan sumber yang dihimpun tim, aktivitas pengelolaan dan pemanenan sawit diduga masih berlangsung sebagaimana sebelumnya.

 

Lebih mencurigakan lagi, sejumlah logo yang sebelumnya terpampang pada papan tersebut belakangan dikabarkan telah dihapus.

 

Jika informasi ini benar, penghapusan logo tersebut justru menimbulkan pertanyaan yang lebih serius.

 

Siapa yang memerintahkan pemasangan plang? Siapa yang membuat dan memasang enam logo tersebut? Apakah ada persetujuan tertulis dari masing-masing instansi atau lembaga yang logonya dicantumkan? Dan atas dasar kewenangan apa pihak pengelola bersama Ninik Mamak memasang simbol-simbol yang dapat menimbulkan persepsi adanya penertiban resmi oleh negara?

 

Jangan sampai simbol negara dan lembaga justru dijadikan alat untuk membangun persepsi keliru di tengah masyarakat.

 

Apabila terbukti tidak memiliki dasar kewenangan, persoalan tersebut patut diperiksa secara serius oleh pihak berwenang.

 

Status HPT dan Legalitas Penguasaan 300 Hektare Harus Dibuka!

 

Persoalan berikutnya menyangkut legalitas penguasaan dan pengelolaan perkebunan.

 

Apabila benar areal seluas kurang lebih 300 hektare tersebut berada dalam kawasan HPT, maka tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan kepemilikan, kesepakatan dengan Ninik Mamak, ataupun keberadaan kelompok tani.

 

Harus ada kejelasan mengenai status kawasan, dasar hukum penguasaan, perizinan, serta pihak yang secara faktual mengendalikan kegiatan perkebunan.

 

Pemeriksaan harus mengacu pada peta kawasan hutan resmi, dokumen penetapan dan tata batas, serta pencocokan koordinat bidang perkebunan.

 

Pertanyaan mendasarnya: apakah Sofendy Tjuadja alias Pendi memiliki dasar hukum untuk menguasai dan mengambil manfaat ekonomi dari perkebunan tersebut?

 

Jika memang kebun itu sudah menjadi objek penertiban Satgas PKH, siapa yang saat ini memiliki kewenangan mengelolanya?

 

Apakah sudah ada keputusan atau surat penugasan kepada PT Agrinas Palma Nusantara? Apakah lokasi tersebut masuk dalam daftar objek yang diserahkan untuk dikelola? Adakah dokumen serah terima atau penugasan yang dapat diperlihatkan kepada publik?

 

Jangan sampai penertiban kawasan hutan hanya berhenti pada pemasangan papan plang, sementara penguasaan fisik dan keuntungan ekonominya tetap dinikmati pihak yang belum jelas legalitasnya.

 

Hasil Panen Mengalir ke Mana? Siapa yang Menikmati Keuntungan?

 

Hal lain yang tidak kalah penting adalah aliran hasil produksi perkebunan.

 

Berdasarkan informasi seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, selama kurang lebih tiga bulan terakhir, aktivitas pemanenan di kebun tersebut disebut masih berlangsung.

 

Sumber itu juga mempertanyakan keberadaan kebun plasma yang diklaim berkaitan dengan masyarakat Desa Sungai Rambai.

 

Menurut keterangannya, masyarakat disebut-sebut memiliki kebun plasma, tetapi keberadaan dan realisasi hak masyarakat atas kebun tersebut dipertanyakan.

 

“Katanya ada kebun plasma untuk masyarakat Sungai Rambai, tetapi sampai sekarang mana kebunnya? Yang melakukan pemanenan justru pihak pengelola, sementara lahan dipagari kawat,” ungkap sumber.

 

Keterangan tersebut tentu harus diuji dengan dokumen kemitraan, daftar penerima plasma, peta lokasi, serta bukti pembagian hasil.

 

Namun, jika benar masyarakat hanya dijadikan alasan untuk membangun legitimasi penguasaan kebun, sementara manfaat ekonominya tidak pernah diterima, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.

 

Ninik Mamak yang disebut terlibat dalam pemasangan plang juga perlu memberikan penjelasan terbuka kepada anak kemenakan.

 

Apakah benar ada kesepakatan pengelolaan? Apakah masyarakat mengetahui status hukum lahan? Apakah ada perjanjian plasma? Siapa yang menerima hasil panen selama ini?

 

Jangan sampai nama masyarakat dan lembaga adat hanya dijadikan tameng untuk melanggengkan penguasaan perkebunan yang legalitasnya masih dipertanyakan.

 

Kebun Diseberang Setingkai Disebut Capai 2.000 Hektare, Mengapa Tidak Ikut Ditertibkan?

 

Sumber tersebut juga mengungkapkan informasi mengenai perkebunan lain yang disebut-sebut berkaitan dengan Pendi di seberang wilayah Setingkai dengan luasan mencapai kurang lebih 2.000 hektare.

 

Menurut sumber, perkebunan tersebut juga dipertanyakan keberadaan kebun plasmanya dan mengapa belum terlihat adanya tindakan penyegelan atau penertiban sebagaimana yang ramai dibicarakan masyarakat.

 

Informasi ini membutuhkan verifikasi tersendiri, terutama mengenai identitas penguasa lahan, status kawasan, luas aktual, dan keterkaitannya dengan objek penertiban Satgas PKH.

 

Jika benar terdapat penguasaan perkebunan dalam skala besar di kawasan hutan, mengapa persoalan legalitas dan pengelolaannya belum dibuka secara transparan?

 

Apakah seluruh areal tersebut sudah diperiksa Satgas PKH? Apakah ada perbedaan status hukum antara perkebunan di Sungai Rambai dan Setingkai?

 

Publik berhak mendapatkan penjelasan, bukan sekadar melihat papan plang yang tidak jelas dasar kewenangannya.

 

Perpres 5 Tahun 2025 Jangan Dijadikan Formalitas!

 

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menjadi landasan pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Namun, penertiban tidak boleh berhenti pada tindakan simbolis.

 

Pemerintah harus memastikan siapa yang menguasai lahan, siapa yang memiliki kewenangan mengelola, bagaimana hasil produksi dimanfaatkan, dan apakah hak masyarakat benar-benar terlindungi.

 

Apabila lahan telah menjadi objek penertiban dan pengelolaannya ditugaskan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, maka dokumen penugasan, batas lokasi, serta kewenangan pengelolaan harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sebaliknya, apabila belum ada penugasan atau penyerahan resmi, tidak boleh ada pihak yang secara sepihak mengatasnamakan Satgas PKH maupun Agrinas untuk membangun kesan seolah-olah pengelolaan telah beralih kepada negara.

 

Pendi dan Ninik Mamak Harus Berani Membuka Fakta!

 

Tim investigasi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Sofendy Tjuadja alias Pendi melalui humasnya, Hero, melalui aplikasi WhatsApp.

 

Sejumlah pertanyaan telah disampaikan, mulai dari status penguasaan perkebunan sekitar 300 hektare, kebenaran pemasangan dan penghapusan logo pada plang, status kawasan HPT, dugaan keterlibatan dalam penertiban Satgas PKH, hingga keberadaan kebun plasma dan aliran hasil panen.

 

Namun, hingga berita ini ditulis, pihak humas yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

Tim juga memandang penting adanya penjelasan dari Ninik Mamak setempat mengenai dasar pemasangan plang, kesepakatan dengan pihak pengelola, serta kebenaran informasi mengenai kebun plasma untuk masyarakat.

 

Jangan sampai penertiban kawasan hutan hanya menjadi panggung pemasangan plang, sementara kebun tetap dipanen, hasil ekonominya terus mengalir, dan masyarakat hanya mendapatkan cerita tentang plasma yang keberadaannya belum jelas.

 

Satgas PKH, Kementerian Kehutanan, PT Agrinas Palma Nusantara, Pemerintah Kabupaten Kampar, serta aparat penegak hukum perlu turun langsung melakukan pemeriksaan.

 

Jika plang tersebut memang resmi, tunjukkan dokumen dan dasar penugasannya. Jika tidak resmi, siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan simbol-simbol tersebut?

 

Dan yang paling penting, jika perkebunan tersebut benar berada dalam kawasan HPT, atas dasar hukum apa kegiatan pengelolaan dan pemanenan masih berlangsung?

 

Negara tidak boleh kalah oleh permainan plang. Kawasan hutan bukan milik pribadi, simbol negara bukan alat legitimasi sepihak, dan hasil ekonomi dari kawasan yang ditertibkan harus jelas siapa yang berhak mengelolanya.(Tim/Ef)

Diduga Akali Satgas PKH Jadi Sorotan Kebun Sawit 300 Hektare Plang Enam Logo

Baca Juga

Distribusi MBG SPPG Suling Kulon 02 Cermee Berjalan Lancar dan Tepat Waktu, Sajikan Menu Bergizi dan Variatif
Menu MBG SPPG Sempol Ijen Disambut Antusias Murid TK Kartini 3 Jampit, Wali Murid Beri Apresiasi
Polres Pasuruan Gelar Olahraga Bersama dan Green Policing, Bersihkan Sungai Bekacak
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim 0822 Bondowoso Dampingi Petani Tanam Padi
Disbudporapar Sumenep Resmi Berangkatkan Kontingen POPDA XV Jawa Timur 2026
Dukung Ekonomi Kreatif dan Budaya, Disbudporapar Sumenep Apresiasi Pembukaan Media Expo 2026

Rekomendasi untuk kamu

Distribusi MBG SPPG Suling Kulon 02 Cermee Berjalan Lancar dan Tepat Waktu, Sajikan Menu Bergizi dan Variatif

BONDOWOSO,MN Cakrawala-Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Suling Kulon…

Menu MBG SPPG Sempol Ijen Disambut Antusias Murid TK Kartini 3 Jampit, Wali Murid Beri Apresiasi

BONDOWOSO,Cakrawala– Pendistribusian menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sempol,…

Polres Pasuruan Gelar Olahraga Bersama dan Green Policing, Bersihkan Sungai Bekacak

PASURUAN , MN Cakrawala-Polres Pasuruan menggelar olahraga bersama yang dirangkai dengan kegiatan Green Policing melalui…

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim 0822 Bondowoso Dampingi Petani Tanam Padi

BONDOWOSO,MN Cakrawala – Komitmen TNI AD dalam mendukung ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui pendampingan…

Disbudporapar Sumenep Resmi Berangkatkan Kontingen POPDA XV Jawa Timur 2026

SUMENEP,MN Cakrawala – Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep secara resmi melepas…

Dukung Ekonomi Kreatif dan Budaya, Disbudporapar Sumenep Apresiasi Pembukaan Media Expo 2026

SUMENEP,MN Cakrawala – Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep memberikan apresiasi yang…

Iklan Kab. Sumenep

Iklan PDAM Sidoarjo

Berita Terbaru

  • Diduga Akali Satgas PKH dengan Plang Enam Logo, Kebun Sawit 300 Hektare Milik Pendi di Kawasan HPT Jadi Sorotan
    Oktober 31, 2026
    Diduga Akali Satgas PKH dengan Plang Enam Logo, Kebun Sawit 300 Hektare Milik Pendi di Kawasan HPT Jadi Sorotan
  • Distribusi MBG SPPG Suling Kulon 02 Cermee Berjalan Lancar dan Tepat Waktu, Sajikan Menu Bergizi dan Variatif
    Oktober 31, 2026
    Distribusi MBG SPPG Suling Kulon 02 Cermee Berjalan Lancar dan Tepat Waktu, Sajikan Menu Bergizi dan Variatif
  • Menu MBG SPPG Sempol Ijen Disambut Antusias Murid TK Kartini 3 Jampit, Wali Murid Beri Apresiasi
    Oktober 31, 2026
    Menu MBG SPPG Sempol Ijen Disambut Antusias Murid TK Kartini 3 Jampit, Wali Murid Beri Apresiasi
  • Polres Pasuruan Gelar Olahraga Bersama dan Green Policing, Bersihkan Sungai Bekacak
    Oktober 31, 2026
    Polres Pasuruan Gelar Olahraga Bersama dan Green Policing, Bersihkan Sungai Bekacak
  • Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim 0822 Bondowoso Dampingi Petani Tanam Padi
    Oktober 31, 2026
    Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim 0822 Bondowoso Dampingi Petani Tanam Padi

Berita Olahraga

Disbudporapar Sumenep Resmi Berangkatkan Kontingen POPDA XV Jawa Timur 2026
Disbudporapar Sumenep Resmi Berangkatkan Kontingen POPDA XV Jawa Timur 2026
Presiden Prabowo Terima Presiden FIFA Gianni Infantino, Apresiasi Sukses FIFA ASEAN Cup 2026
Presiden Prabowo Terima Presiden FIFA Gianni Infantino, Apresiasi Sukses FIFA ASEAN Cup 2026
Resmi Diundur Sakera Cup 2026 , Gobak Sodor Digelar 15 September di Lapangan Pujer
Resmi Diundur Sakera Cup 2026 , Gobak Sodor Digelar 15 September di Lapangan Pujer
JAKA SOPAN 2026 Siap Digelar, Jalan Kaki Bondowoso–Dadapan dengan Hadiah 6 Tiket Umroh
JAKA SOPAN 2026 Siap Digelar, Jalan Kaki Bondowoso–Dadapan dengan Hadiah 6 Tiket Umroh
Semarak Dies Natalis ke-45 Unitomo Friendship Run 2026: Usung Semangat “Mlayu Bareng, Sehat Bareng”
Semarak Dies Natalis ke-45 Unitomo Friendship Run 2026: Usung Semangat “Mlayu Bareng, Sehat Bareng”

Berita Kriminal

  • Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Pamekasan Ungkap 9 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka
    Oktober 24, 2026
    Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Pamekasan Ungkap 9 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka
  • Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram
    Agustus 22, 2026
    Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram
  • Iming Imingi Kerja ke Singapura, Perempuan di Bondowoso Ditahan dalam Kasus TPPO
    Agustus 19, 2026
    Iming Imingi Kerja ke Singapura, Perempuan di Bondowoso Ditahan dalam Kasus TPPO
  • Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Korban di Bondowoso, Polisi Amankan Rekaman Video
    Agustus 19, 2026
    Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Korban di Bondowoso, Polisi Amankan Rekaman Video
  • Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Transaksi Capai Rp.71 Miliar
    Agustus 12, 2026
    Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Transaksi Capai Rp.71 Miliar
  • Aksi Aiptu Ardhi Suwardi: Anggota Satreskrim Polres Bondowoso Tuai Apresiasi Masyarakat,Begal Curanmor Antar Kabupaten Tumbang
    Agustus 1, 2026
    Aksi Aiptu Ardhi Suwardi: Anggota Satreskrim Polres Bondowoso Tuai Apresiasi Masyarakat,Begal Curanmor Antar Kabupaten Tumbang

Otomotif

  • Razia TNKB Kembali Digelar, Publik Mulai Curiga: Penertiban atau Sekadar Respons Pemberitaan
    April 11, 2026
    Razia TNKB Kembali Digelar, Publik Mulai Curiga: Penertiban atau Sekadar Respons Pemberitaan
  • Perkuat Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional, Astra Komponen Indonesia Hadirkan Alat Kesehatan Berbasis Teknologi Digital
    April 2, 2026April 2, 2026
    Perkuat Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional, Astra Komponen Indonesia Hadirkan Alat Kesehatan Berbasis Teknologi Digital

Popular Post

  • 1
    Oktober 31, 20260 Komentar
    Diduga Akali Satgas PKH dengan Plang Enam Logo, Kebun Sawit 300 Hektare Milik Pendi di Kawasan HPT Jadi Sorotan
  • 2
    Oktober 1, 20260 Komentar
    DPD Partai Golkar Jember Gelar Bahlil Mini Soccer
  • 3
    Oktober 1, 20260 Komentar
    Samsat Jember Barat Layani Masyarakat Secara Humanis dan Transparan
  • 4
    Oktober 1, 20260 Komentar
    Pemkab Sidoarjo Peringati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026
  • 5
    Oktober 1, 20260 Komentar
    Gerbang Ekonomi Baru Dibuka,IWB Apresiasi Pasar Induk Banyuwangi
  • 6
    Oktober 1, 20260 Komentar
    Gerebek Bilik Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Amankan Sabu, Sajam, dan 9 Unit Sepeda Motor
Seedbacklink
Media Nasional Cakrawala
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
MEDIANASIONALCAKRAWALA.COM
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Edukasi
  • Olahraga
  • TNI-POLRI
  • Lainnya
    • Relijius
    • Hiburan Dan Seni
    • Wisata dan Kuliner
    • Sosial dan Budaya
    • Otomotif
  • Indeks