Perumahan Inara Madani Disorot, PBG Tak Terlihat dan Konstruksi Kolom Beton Dipertanyakan

PEKANBARU,MN Cakrawala – Pembangunan Perumahan Inara Madani yang berlokasi di Jalan Suka Karya, Gang Cemara No. Ujung, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, menjadi sorotan menyusul temuan di lapangan terkait legalitas pembangunan dan pekerjaan konstruksi bangunan.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat papan informasi bertuliskan Perumahan Inara Madani Tipe 36/102 M yang mencantumkan nama pengembang PT Putri Inara Jaya. Namun, di lokasi pembangunan tersebut tidak terlihat adanya papan informasi atau plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dapat memberikan informasi mengenai legalitas pembangunan.

 

Selain persoalan keterbukaan informasi perizinan, pekerjaan kolom beton bertulang pada bangunan yang sedang dikerjakan juga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian standar teknis konstruksi.

 

Temuan visual tersebut tentu memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut untuk memastikan apakah pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan spesifikasi perencanaan dan standar bangunan gedung yang berlaku.

 

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan perizinan, pihak pengembang menyatakan bahwa pembangunan tidak mungkin dilakukan apabila tidak memiliki izin.

 

“Tidak mungkin kami membangun kalau tidak ada izin,” ujar pihak pengembang.

 

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk ditindaklanjuti dengan meminta pengembang memperlihatkan dokumen PBG yang menjadi dasar legalitas pelaksanaan pembangunan.

 

Sebab, kepemilikan izin dan kesesuaian pelaksanaan konstruksi merupakan dua aspek yang harus dipastikan secara terpisah. Memiliki PBG tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pekerjaan fisik di lapangan telah sesuai dengan dokumen teknis yang disetujui.

 

PBG Bukan Sekadar Formalitas, Ada Ketentuan Hukum yang Mengikat

 

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan konstruksi.

 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

 

Dengan demikian, legalitas pembangunan tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan lisan pengembang, tetapi harus dapat dibuktikan melalui dokumen perizinan yang sah dan dapat diverifikasi.

 

Di sisi lain, Pasal 251 ayat (3) PP Nomor 16 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa penyedia jasa pelaksanaan konstruksi wajib melaksanakan pembangunan sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

 

Artinya, kesesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi fisik bangunan menjadi bagian penting yang harus diawasi.

 

Mardun: Pengembang Wajib Penuhi Standar Teknis dan Lindungi Konsumen

 

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (JIHAT) Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA, menegaskan bahwa setiap pengembang perumahan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik menyangkut legalitas pembangunan, pemenuhan standar teknis bangunan, maupun perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

 

Menurutnya, kewajiban memenuhi standar kualitas rumah bukan sekadar persoalan teknis konstruksi, melainkan juga menyangkut aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang membeli rumah.

 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

Ketentuan tersebut mengatur standar hasil perencanaan dan perancangan rumah, termasuk aspek keselamatan bangunan, kebutuhan minimum ruang, dan kesehatan bangunan.

 

Bahkan, Pasal 129 PP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif terhadap perseorangan maupun badan hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan rumah yang tidak memenuhi standar.

 

Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha, hingga denda administratif sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

 

Kualitas Kolom Beton Bertulang Juga Harus Diuji

 

Mardun juga mengingatkan bahwa kualitas konstruksi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kewajiban pengembang dalam menyediakan rumah layak huni.

 

Menurutnya, spesifikasi material, dimensi konstruksi, mutu beton, serta penggunaan dan pemasangan tulangan harus mengacu pada perencanaan teknis dan standar yang berlaku.

 

Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian pekerjaan kolom beton bertulang di lapangan, perlu dilakukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kompetensi untuk memastikan kesesuaiannya.

 

Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keandalan struktur bangunan dan keselamatan calon penghuni.

 

Hak Konsumen Tidak Boleh Diabaikan

 

Lebih lanjut, Mardun menjelaskan bahwa pengembang juga terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Dalam Pasal 4, konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa.

 

Sementara Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, menjamin mutu produk berdasarkan standar yang berlaku, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

 

Kemudian Pasal 8 melarang pelaku usaha memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar maupun spesifikasi yang dipersyaratkan.

 

Artinya, apabila pengembang menawarkan rumah dengan spesifikasi material tertentu, seperti diameter besi, mutu beton, jenis material bangunan, luas bangunan, dan spesifikasi teknis lainnya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan teknis dan kesepakatan yang disampaikan kepada konsumen.

 

Apabila terjadi ketidaksesuaian atau kerugian konsumen, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen juga mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.

 

DPMPTSP Pekanbaru Belum Berikan Penjelasan

 

Di sisi lain, persoalan legalitas pembangunan Perumahan Inara Madani juga menjadi perhatian terhadap fungsi pengawasan dan pelayanan perizinan Pemerintah Kota Pekanbaru.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Dr. Zaki Helmi, S.T., M.Eng., untuk memperoleh penjelasan mengenai status penerbitan PBG Perumahan Inara Madani.

 

Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi dan belum memberikan penjelasan terkait legalitas perizinan pembangunan tersebut.

 

Padahal, kejelasan dokumen PBG diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

Pemda Diminta Tidak Tutup Mata

 

Dalam ketentuan Pasal 329 PP Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan masyarakat melalui penelitian dan evaluasi administratif maupun teknis, termasuk pemeriksaan langsung ke lapangan.

 

Sementara Pasal 344 ayat (1) mengatur kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung melalui mekanisme PBG, inspeksi, SLF, SBKBG, dan RTB.

 

Bahkan, Pasal 327 PP Nomor 16 Tahun 2021 telah mengatur berbagai bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara hingga pembekuan dan pencabutan PBG sesuai jenis pelanggarannya.

 

Dengan adanya ketentuan tersebut, persoalan pembangunan Perumahan Inara Madani semestinya menjadi perhatian instansi teknis Pemko Pekanbaru untuk memastikan legalitas perizinan sekaligus memeriksa kesesuaian pekerjaan konstruksi di lapangan.

 

Sebab, pembangunan perumahan bukan semata-mata aktivitas bisnis pengembang, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat yang akan menginvestasikan uangnya untuk memperoleh tempat tinggal yang layak, aman, dan memiliki kepastian hukum.

 

Publik kini menunggu penjelasan DPMPTSP serta langkah pengawasan instansi teknis terkait. Apakah pembangunan Perumahan Inara Madani telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan standar teknis bangunan gedung, atau masih terdapat aspek yang perlu dievaluasi?

 

Hal tersebut perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat, khususnya calon konsumen, memperoleh kepastian mengenai legalitas dan kualitas rumah yang ditawarkan.(Ef)