Abdul Wahid Balik Serang KPK: Sebut Tuntutan ‘Cocoklogi’, Singgung ‘Kezaliman Mengatasnamakan Hukum’

PEKANBARU,MN Cakrawala – Sidang dugaan korupsi dengan modus pemerasan “jatah preman” anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau memasuki babak pembelaan yang penuh ketegangan. Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tak hanya memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan, tetapi juga melontarkan kritik keras terhadap konstruksi perkara yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026), Abdul Wahid meminta majelis hakim menerima seluruh pembelaannya dan menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

 

Ia juga memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang diajukan JPU KPK. Selain itu, Abdul Wahid meminta agar dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan, memperoleh rehabilitasi nama baik, harkat dan martabatnya, serta seluruh barang bukti miliknya yang telah disita selama proses penyidikan dikembalikan tanpa pengecualian.

 

Namun, sorotan utama justru muncul saat Abdul Wahid memberikan keterangan kepada awak media di sela skorsing sidang. Ia menilai tuntutan JPU KPK dibangun dengan cara menghubungkan berbagai peristiwa yang menurutnya tidak pernah terbukti memiliki keterkaitan dalam fakta persidangan.

 

“Peristiwa ini dicocokkan dengan peristiwa ini, yang lain pula dicocokkan dengan peristiwa yang lain. Padahal fakta persidangannya tidak ada. Oleh karena itu, tuntutan jaksa itu terlalu mengada-ada,” ujar Abdul Wahid.

 

Menurutnya, pembelaan yang disampaikannya justru dianggap berbelit-belit oleh jaksa. Abdul Wahid kemudian menyindir metode pembuktian yang digunakan JPU sebagai “pembuktian cocoklogi”, istilah yang menurutnya mencerminkan cara membangun kesimpulan tanpa didukung fakta hukum yang kuat.

 

“Saya membela diri dibilang berbelit-belit. Saya baru tahu ada ilmu baru. Nanti setelah persidangan ini bisa kita kupas oleh ahli-ahli, oleh para doktor, dengan namanya pembuktian cocoklogi,” katanya.

 

Tak berhenti di situ, Abdul Wahid juga mengutip pemikiran filsuf Kahlil Gibran untuk menggambarkan pandangannya terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.

 

“Kezaliman yang paling kejam itu adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Jadi seolah-olah penegakan hukum, padahal isinya kezaliman semuanya,” ucapnya.

 

Pernyataan tersebut menjadi salah satu kritik paling tajam yang disampaikan Abdul Wahid sepanjang persidangan perkara yang menjeratnya. Melalui pleidoinya, ia meminta majelis hakim mengabaikan tuntutan JPU KPK dan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

 

Sidang kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 14.30 WIB dengan agenda melanjutkan pembacaan nota pembelaan. Setelah seluruh pleidoi selesai dibacakan, persidangan akan berlanjut ke tahap replik dari JPU KPK, kemudian duplik dari pihak terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.(Ef)