PEKANBARU,MN Cakrawala – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melontarkan kritik tajam terhadap materi replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).
Usai persidangan, Abdul Wahid menilai replik JPU tidak menjawab substansi nota pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan tim penasihat hukumnya. Menurutnya, isi replik justru lebih banyak mengulang narasi yang sebelumnya disampaikan saksi mahkota, Dani M. Nursalam.
“Saya melihat JPU terkesan bukan sebagai jaksa penuntut umum, tetapi seperti advokat saksi mahkota Dani M. Nursalam,” ujar Abdul Wahid kepada wartawan.
Ia menilai replik yang dibacakan JPU masih didominasi asumsi dan pembangunan narasi yang tidak ditopang alat bukti maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Lagi-lagi repliknya membangun narasi dan asumsi. Tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan. Lagi-lagi saya lihat ini cocoklogi,” katanya.
Abdul Wahid menegaskan sejak awal dirinya telah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dengan mengacu pada fakta-fakta yang muncul di persidangan. Karena itu, ia berpendapat replik JPU tidak mampu mematahkan argumentasi yang telah disampaikan dalam pleidoi.
Selain mengkritik substansi replik, Abdul Wahid kembali menyinggung nama Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Ia menegaskan bahwa rapat pada 7 April 2025 maupun rapat di Bappeda tidak memiliki hubungan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan.
“Saya mengatakan bahwa rapat tanggal 7 April 2025 itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini, begitu juga rapat di Bappeda. Itu semata-mata narasi yang dibangun berdasarkan kesaksian Kepala UPT,” ujarnya.
Menurut Abdul Wahid, keterkaitan kedua rapat tersebut dengan perkara yang didakwakan hanya dibangun melalui keterangan sejumlah Kepala UPT.
Ia bahkan menduga para Kepala UPT telah diarahkan untuk memberikan keterangan yang menghubungkan rapat tersebut dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Para Kepala UPT ini sudah disetting, sudah digembleng, sudah direkayasa supaya mengakui bahwa peristiwa itu berkaitan dengan kasus ini. Kita sudah tahu semua Kepala UPT itu siapa orangnya, mereka anak buah SF semua. Bagaimana SF mau mengkriminalisasi saya, kawan-kawan sudah tahu semua,” katanya.
Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang didakwakan. Menurutnya, konstruksi perkara dibangun melalui narasi dan asumsi, bukan berdasarkan fakta yang mengarah kepada dirinya.
“Persoalan ini sebenarnya sudah terang benderang, tidak ada hubungannya dengan saya. Ini hanya dikait-kaitkan saja. Fakta-faktanya sudah kita lihat semua,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid kembali mengutip pesan filsuf Kahlil Gibran yang sebelumnya juga disampaikan dalam nota pembelaannya.
“Saya mengambil kata-kata Kahlil Gibran, bahwa kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Untuk menghancurkan saya dan keluarga saya, dimainkanlah persoalan-persoalan hukum ini,” ucapnya.
Meski menyampaikan kritik terhadap materi replik JPU, Abdul Wahid menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim dan meyakini putusan akan didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
“Saya sebagai korban dalam hal ini menerima saja karena ini sudah menjadi takdir. Tetapi hakim tentu punya penilaian yang jernih. Saya masih yakin ada tangan-tangan keadilan yang dititipkan Allah di ruang sidang. Saya percaya majelis hakim akan memutus perkara ini dengan jernih. Sekali lagi saya katakan, apa yang disampaikan JPU hanya narasi dan asumsi,” tutupnya.
Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan agenda pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Abdul Wahid.(Ef)












