Aliran Dana Di Akui: Perintah Di Bantah,Sidang PUPRPKPP Riau Makin Panas, Siapa Yang Sebenarnya Bertanggung Jawab

Pekanbaru,MN Cakrawala – Sidang kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), berubah jadi panggung benturan kesaksian.

 

Fakta mengejutkan muncul.

Uang miliaran rupiah diakui mengalir.

Namun saat ditanya siapa yang memerintahkan—semua justru saling membantah.

 

Perkara yang menyeret Abdul Wahid ini kini memasuki fase paling krusial.

 

Saksi Hendra Lesmana mengaku dua kali mengantarkan uang Rp100 juta dan Rp300 juta atas perintah Sekretaris Dinas PUPR, Ferry Yunanda, untuk Kepala Dinas.

 

“Saya hanya disuruh mengantar,” ujarnya di persidangan.

 

Artinya jelas: uang ada, pergerakan ada. Namun di sisi lain, Ferry Yunanda justru memberikan pernyataan yang membalik arah.

 

Ia menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan fee 5 persen. Bahkan, ia mengaku tidak tahu apakah uang yang dikumpulkan benar-benar sampai ke gubernur.

 

Yang lebih mengejutkan, fee 5 persen disebut sebagai inisiatif para kepala UPT.

 

Di titik ini, publik mulai melihat pola yang janggal:

👉 Uang dikumpulkan

👉 Uang didistribusikan

👉 Tapi tidak ada yang mengaku memberi perintah

 

Lalu pertanyaannya sederhana tapi tajam: Kalau tidak ada yang memerintahkan, untuk siapa uang itu dikumpulkan?

 

Kontradiksi ini membuat sidang semakin panas.

Di satu sisi, aliran dana mulai terang.

Di sisi lain, arah tanggung jawab justru kabur.

 

Jika pola ini terus berlanjut, perkara ini berisiko berubah dari pembuktian menjadi tarik-menarik narasi.

Publik kini menunggu satu hal: Siapa aktor utamanya—dan siapa yang hanya jadi bagian dari cerita.(Ef)