Pekanbaru,MN Cakrawala – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), mengungkap fakta yang semakin memperdalam perhatian publik terhadap konstruksi perkara yang tengah diuji di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi kunci, yakni Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda, ASN Sartono, serta Hendra Lesmana yang bertugas sebagai satpam sekaligus sopir perbantuan Kepala Dinas.
Dalam persidangan yang menyeret Abdul Wahid, nama Ferry Yunanda kembali menjadi sorotan utama. Ia disebut memiliki peran sentral dalam pengumpulan dana dari para Kepala UPT.
Di hadapan majelis hakim, Ferry mengungkap adanya pengumpulan dana dari enam UPT dengan total mencapai Rp1,8 miliar, masing-masing sebesar Rp300 juta. Bahkan, dalam dinamika internal, target pengumpulan dana sempat berkembang hingga Rp7 miliar—yang dikenal dengan istilah “7 batang”.
Pernyataan ini membuka lapisan baru dalam perkara, terutama ketika dikaitkan dengan keterangan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disebut belum ditandatangani sebelum adanya kepastian pemenuhan dana tersebut.
Fakta ini menjadi krusial.
Jika benar terdapat keterkaitan antara penandatanganan DPA dengan pemenuhan sejumlah dana, maka publik berhak mempertanyakan apakah proses administrasi anggaran telah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang semestinya.
Di sisi lain, kesaksian Hendra Lesmana menambah dimensi berbeda dalam persidangan. Ia mengaku dua kali diminta mengantarkan uang atas perintah Ferry Yunanda—masing-masing sebesar Rp100 juta dan Rp300 juta—tanpa mengetahui asal-usul maupun tujuan dana tersebut.
“Disuruh bawa saja,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Keterangan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: bagaimana mungkin distribusi dana dalam jumlah besar dilakukan melalui perantara yang tidak mengetahui konteks maupun tujuan pengiriman?
Rangkaian kesaksian ini juga mengungkap adanya distribusi dana ke sejumlah pihak, termasuk melalui perantara tertentu, dengan nominal yang bervariasi. Namun sebagian keterangan masih menyisakan ruang interpretasi yang luas, terutama terkait tujuan akhir dari aliran dana tersebut.
Dalam konteks yang lebih luas, publik mulai melihat adanya pola yang terstruktur dalam mekanisme pengumpulan dan distribusi dana. Meski demikian, apakah pola tersebut mencerminkan fakta yang utuh atau bagian dari konstruksi yang masih perlu diuji lebih dalam, menjadi pertanyaan yang kini mengemuka.
Apalagi, dalam persidangan sebelumnya, muncul sorotan terhadap keseragaman keterangan sejumlah saksi yang memunculkan persepsi publik tentang kemungkinan adanya narasi yang terbentuk.
Di titik inilah, integritas proses pembuktian diuji.
Apakah seluruh keterangan saksi berdiri secara independen dan saling menguatkan, atau justru terdapat celah inkonsistensi yang dapat memengaruhi arah pembuktian?
Juru Bicara PKB Riau, Musliadi, menyatakan pihaknya berharap kesaksian Ferry Yunanda mampu membuka fakta yang sebenarnya sehingga publik dapat memahami duduk perkara secara utuh.
Sementara itu, dukungan massa terhadap Abdul Wahid masih terus terlihat di sekitar Pengadilan Negeri Pekanbaru, menandakan tingginya perhatian publik terhadap perkara ini.
Sidang pun untuk sementara diskors dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Perkembangan di ruang sidang ini menunjukkan bahwa perkara tidak hanya soal pembuktian aliran dana, tetapi juga menyangkut bagaimana fakta-fakta tersebut dibangun, diuji, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar: apakah rangkaian fakta yang terungkap akan mengarah pada kebenaran yang utuh, atau justru menyisakan pertanyaan yang lebih besar di akhir persidangan.(Ef)












