BPK Temukan Tujuh Aset Dinas Pangan Riau Tak Diketahui Keberadaannya, Nilainya Capai Rp.38.7 Juta

PEKANBARU,MN Cakrawala – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah aset milik Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Riau yang tidak diketahui keberadaannya. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 atas pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Riau.

 

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, terdapat tujuh unit peralatan dan mesin dengan total nilai sekitar Rp38,71 juta yang hingga proses audit berlangsung belum dapat dipastikan keberadaannya.

 

Aset tersebut meliputi tiga unit AC Split LG 1 PK yang diperoleh pada 2016, satu unit lemari es LG dua pintu, satu unit AC Split Sharp 1 PK, satu unit AC Split Panasonic 1 PK, serta satu unit receiver CCTV Hikvision Turbo HD DVR 7208 Series.

 

Dalam dokumen BPK juga tercantum bahwa sebagian aset telah dilengkapi surat pernyataan dari Kepala OPD, namun kondisi tersebut tetap menjadi catatan karena aset yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) seharusnya dapat diketahui keberadaan, penguasaan, dan pemanfaatannya secara jelas.

 

Temuan ini menunjukkan masih perlunya peningkatan tertib administrasi dan pengamanan aset di lingkungan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau agar seluruh barang milik daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan aset pemerintah.

 

Jika dikaitkan dengan keseluruhan temuan BPK, kasus di DPTPH menjadi bagian dari persoalan penatausahaan aset di sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang memerlukan tindak lanjut untuk memastikan seluruh aset negara tercatat dan dikuasai sesuai ketentuan.(Ef)