Jakarta,Cakrawala-Pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara telah sesuai dengan norma hukum justru mempertebal kegelisahan publik. Kasus yang sempat disebut merugikan negara hingga Rp2,7 triliun itu kini berakhir tanpa satu pun diuji di meja hijau.
Menurut Budi Prasetyo, penghentian perkara dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan ini menimbulkan ironi: kerugian negara disebut besar, namun akhirnya dianggap tak dapat dibuktikan secara hukum.
Budi Prasetyo juga menyebut faktor tempus delik yang terjadi pada 2009, yang berdampak pada daluarsanya unsur pasal suap. Namun argumen ini memantik pertanyaan serius—mengapa perkara yang sedemikian besar dibiarkan tergerus waktu hingga hukum kehilangan daya kejar?
Dalih “kepastian hukum” yang disampaikan Budi Prasetyo terdengar paradoksal. Kepastian hukum bagi siapa? Bagi negara yang kehilangan potensi penerimaan dan mengalami kerusakan lingkungan, atau bagi pihak-pihak yang selama bertahun-tahun berada dalam pusaran dugaan korupsi tanpa pernah dimintai pertanggungjawaban di pengadilan?
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penerbitan SP3 sejalan dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, mulai dari kepastian hukum, keterbukaan, hingga penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun di mata publik, asas-asas tersebut kini terasa lebih sebagai tameng normatif ketimbang instrumen keberanian dalam mengusut kejahatan besar sektor sumber daya alam.
Kasus ini kembali menegaskan satu kegelisahan lama: ketika korupsi bernilai triliunan rupiah berhenti karena alasan teknis dan administratif, maka yang sesungguhnya diuji bukan hanya alat bukti, melainkan keberanian negara menegakkan keadilan di hadapan kekuasaan dan waktu.(Ef)













