Bukti Baru Diserahkan: INPEST Desak Kejati Riau Jangan Main Aman, dalam Kasus Rp.488 Miliar PI Rohil

Pekanbaru,MN Cakrawala-Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kembali mengguncang penanganan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen milik PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Tak sekadar bicara, INPEST kini menyodorkan bukti baru yang berpotensi menyeret aktor-aktor kunci ke pusaran hukum.

 

Ketua Umum INPEST, Ganda Mora, menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 6 April 2026 bukan dokumen biasa. Di dalamnya, terdapat surat permintaan pencairan dana deviden yang ditandatangani langsung oleh mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, serta surat serupa dari Sekretaris Daerah.

 

“Kalau kepala daerah ikut meminta pencairan, lalu masih disebut belum cukup bukti? Ini bukan lagi soal dugaan, tapi soal keberanian penegakan hukum,” tegas Ganda Mora, Senin (13/4/2026).

 

Kasus ini sendiri berkutat pada pengelolaan dana PI senilai Rp488 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan yang mengalir ke PT SPRH pada 2023. Namun hingga kini, arah penyidikan dinilai terkesan “dipersempit”.

 

INPEST secara terang-terangan mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai hanya fokus pada pembelian lahan, sementara dugaan aliran dana deviden dan transaksi lain justru seolah luput dari bidikan hukum.

 

“Ada apa dengan aliran dana deviden? Kenapa belum disentuh? Jangan sampai publik menilai penanganan perkara ini setengah hati,” sindirnya tajam.

 

Lebih jauh, INPEST juga membuka potensi adanya transaksi fiktif, termasuk dugaan permainan dalam setoran deviden hingga pembelian SPBU yang kini telah disita penyidik di wilayah Kampar.

 

Sementara itu, pihak Kejati Riau melalui Kasi Penkum, Zikrullah, membenarkan telah menerima tambahan dokumen dari INPEST. Namun seperti biasa, Kejati masih berlindung di balik narasi klasik: menunggu kecukupan alat bukti.

 

Kepala Kejati Riau, Sutikno, kembali menegaskan bahwa status hukum Afrizal Sintong bergantung pada pembuktian.

 

“Kalau ada bukti menerima atau mengendalikan dana, tentu akan ditindak,” ujarnya.

 

Pernyataan ini justru memantik pertanyaan publik:

Jika surat permintaan pencairan dana sudah ada, lalu bukti seperti apa lagi yang dianggap cukup?

 

Hingga kini, Afrizal Sintong masih berstatus saksi, meski telah berulang kali diperiksa. Sementara itu, Kejati Riau telah menetapkan empat tersangka, mulai dari unsur pengacara hingga jajaran internal PT SPRH.

 

INPEST pun mengingatkan, kasus ini bukan sekadar soal angka miliaran rupiah, tetapi ujian integritas aparat penegak hukum di Riau.

 

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau bukti sudah terang, publik menunggu keberanian Kejati untuk bertindak,” tutup Ganda Mora.(Ef)