Dari Kampanye ke Karnaval: Ketika Sound Horeg Jadi Mesin Pengumpul Massa

Pasuruan,MN Cakrawala-Sound horeg mengiringi langkah Rusdi Sutejo sejak hari pertama mendaftar sebagai calon Bupati — dan para kyai yang kini menjadi otoritas fatwa haram, dulu berdiri di barisan pendukungnya

 

FORMAT Pasuruan — Opini Seri 4

Tema: Fatwa di Atas Kertas, Horeg di Jalanan

Sebelum menjadi persoalan fatwa, sound horeg lebih dulu menjadi bagian dari panggung politik Kabupaten Pasuruan. Menelusuri jejaknya sejak Pilkada 2024 memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dihindari: siapa yang diuntungkan dari kehadiran sound horeg, dan bagaimana relasi itu membentuk sikap yang kita lihat hari ini?

 

Sound Horeg Mengiringi Pendaftaran ke KPU

Pada 28 Agustus 2024, pasangan calon Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori (RUBIH) menjadi paslon pertama yang menyerahkan formulir pendaftaran ke KPU Kabupaten Pasuruan. Kedatangan mereka diiringi arak-arakan sound system besar yang dikenal sebagai soundhoreg. Ini terjadi lebih dari sepuluh bulan sebelum fatwa haram Ponpes Besuk terbit — pada masa ketika sound horeg belum menjadi isu keagamaan, melainkan bagian dari budaya mobilisasi massa politik yang lazim di Jawa Timur.

Dukungan terhadap pasangan RUBIH datang dari berbagai penjuru, termasuk dari kalangan pesantren. Pada 9 September 2024, keluarga besar Ponpes Besuk, Kejayan, mendeklarasikan dukungan satu komando untuk Rusdi Sutejo-Shobih Asrori. Sejumlah kiai yang hadir dalam deklarasi tersebut tercatat antara lain KH Imron Mutamakkin — yang kini dikenal sebagai Gus Ipong,— dan KH Muhib Aman Ali, yang kini dikenal sebagai Gus Muhib, Pengasuh Ponpes Besuk yang memimpin fatwa haram sound horeg setahun kemudian.

 

Suara Pendukung Sendiri Saja Tidak Dihiraukan

Fakta ini justru memperbesar bobot ironi yang sudah dibahas pada seri-seri sebelumnya. Gus Ipong bukan tokoh luar yang berseberangan secara politik dengan Rusdi Sutejo — ia bagian dari barisan pendukung yang ikut mengantarkan RUBIH memenangkan Pilkada 2024. Namun sejak Juli 2025, suara lantangnya yang berulang kali mendesak Pemkab menindak tegas sound horeg — termasuk pernyataan “Saya sangat menyayangkan atas pembiaran kegiatan seperti ini” pada 9 Agustus 2026 — tidak juga gayung bersambut dengan kebijakan konkret dari pemerintahan yang ia dukung sendiri.

Ini menyisakan pertanyaan yang layak direnungkan: jika suara pendukung sendiri saja tidak cukup didengar untuk mengubah kebijakan, bagaimana dengan suara masyarakat umum yang tidak memiliki akses politik serupa? Pola ini patut diduga menunjukkan bahwa yang menentukan arah kebijakan Pemkab bukan kedekatan personal atau politik dengan tokoh agama, melainkan kalkulasi lain yang belum dijelaskan secara terbuka.

 

Pertanyaan yang Muncul, Bukan Kesimpulan yang Dipaksakan

FORMAT Pasuruan tidak menyimpulkan bahwa dukungan politik pada 2024 dan fatwa keagamaan pada 2025 memiliki hubungan sebab-akibat. Deklarasi dukungan Ponpes Besuk kepada RUBIH adalah peristiwa politik yang lazim terjadi di banyak daerah — kedekatan kiai dengan kandidat bukan hal baru dalam demokrasi lokal Indonesia, dan tidak serta-merta menunjukkan adanya kompromi prinsip keagamaan. Fatwa haram yang lahir setahun kemudian pun disusun melalui forum Bahtsul Masail yang melibatkan ulama se-Jawa Madura, bukan keputusan sepihak Gus Muhib semata.

Namun rangkaian fakta ini tetap layak diajukan sebagai pertanyaan publik yang sah: mengapa sound horeg yang menjadi alat mobilisasi kampanye pasangan yang kini berkuasa, justru mendapat perlakuan kebijakan yang longgar — SE yang tidak menyebut namanya secara eksplisit, fasilitasi aktif lewat event resmi Pemkab — dibanding urgensi yang disuarakan fatwa ulama yang sama-sama berasal dari lingkaran pendukung pasangan tersebut?

 

Dari Alat Kampanye ke Alat Hiburan Resmi Daerah

Pola penggunaan sound horeg sebagai alat pengumpul massa tidak berhenti di masa kampanye. Sebagaimana ditelusuri pada seri sebelumnya, setelah RUBIH menjabat, sound horeg justru mendapat panggung resmi lewat Pasuruan Sound Carnival yang difasilitasi Dinas Pariwisata — sebuah acara yang, sama seperti arak-arakan pendaftaran ke KPU, dirancang untuk menarik kerumunan dan menghadirkan keramaian publik. Pola yang sama — sound horeg sebagai instrumen mengumpulkan massa — berpindah konteks dari panggung politik ke panggung pemerintahan.

Patut dipertanyakan apakah kontinuitas pola ini murni kebetulan, ataukah mencerminkan preferensi kebijakan yang konsisten dari pemerintahan Rusdi Sutejo terhadap sound horeg sebagai alat mobilisasi publik — jauh sebelum dan jauh sesudah fatwa haram diterbitkan oleh ulama yang justru berasal dari lingkaran pendukungnya sendiri.

 

Siapa yang Diuntungkan?

Kami tidak menuduh adanya kesepakatan tersembunyi antara Pemkab dan pelaku usaha sound horeg. Namun pola yang terbentuk — dari arak-arakan pendaftaran KPU, dukungan ulama Besuk yang suaranya kemudian tidak dihiraukan, hingga fasilitasi resmi Pasuruan Sound Carnival — patut diduga membentuk semacam ekosistem kepentingan yang belum pernah dijelaskan secara terbuka oleh Pemkab Pasuruan sendiri. Pertanyaan yang tersisa: siapa penyelenggara, siapa penyedia sound system, dan pihak mana saja yang memperoleh manfaat ekonomi dari rangkaian acara sound horeg yang terus difasilitasi negara?

Pertanyaan ini akan kami dalami pada seri penutup — memetakan jejaring di sekitar sound horeg Kabupaten Pasuruan, termasuk keterlibatan tokoh-tokoh yang berulang kali muncul dalam kontroversi ini.(Ulum)

 

 

FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH, MM. ( Ketua )