Diduga Gudang Solar Ilegal Beroperasi Dekat Kantor Polisi di Tenayan Raya

Pekanbaru,MN Cakrawala – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin dilaporkan warga berada di kawasan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Ironisnya, lokasi gudang tersebut disebut berada tidak jauh dari kantor polisi setempat.

 

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa gudang tersebut kerap menjadi tempat keluar masuk kendaraan angkutan pada waktu-waktu tertentu. Beberapa kendaraan yang terlihat antara lain mobil truk langsir serta sebuah mobil tangki berwarna biru yang diduga digunakan untuk aktivitas pengangkutan solar.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Ia menduga gudang tersebut digunakan sebagai tempat penampungan solar yang tidak memiliki izin resmi.

 

“Bang saya mau melaporkan gudang minyak solar ilegal di Tenayan Raya. Lokasinya tetangga saya dan tidak jauh dari kantor polisi,” ujar warga tersebut kepada awak media.

 

Warga juga menyebutkan bahwa kendaraan yang beroperasi di lokasi tersebut diduga tidak terafiliasi dengan badan usaha resmi seperti PT atau CV. Pemilik gudang itu disebut-sebut bernama Ridho.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak kepolisian setempat. Namun hingga berita ini ditulis, Kapolsek Kulim, Kompol Didi Antoni, SH, MH, belum memberikan tanggapan terkait keberadaan aktivitas gudang BBM tersebut.

 

Selain itu, pihak Kelurahan Pebatuan juga telah dimintai keterangan terkait apakah aktivitas penampungan BBM di lokasi tersebut memiliki izin resmi atau tidak. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan juga belum memberikan jawaban.

 

Warga berharap aparat berwenang dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut memiliki izin resmi atau justru melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

Jika benar terjadi penimbunan atau penampungan BBM tanpa izin, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur distribusi dan penyimpanan bahan bakar minyak.(EF)