Diduga!!!Perjudian Cap Jiki dan Sabung Ayam 4 Lokasi Seperti di Wilayah Polsek Lekok Juga Polsek Lainya Seolah Pihak Terkait Tutup Mata

Pasuruan,Cakrawala.com-Diduga maraknya perjudian sabung ayam masih tetap exist dan beroperasi hingga di beberapa desa atau tempat seperti di daerah Balong anyar kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan bahkan aktifitas perjudian bola setan pun demikian makin ramai di padati para pengunjung setiap harinya.

 

Lokasi yang baru saja beberapa Minggu kemarin di tutup oleh pihak polres Pasuruan kota hingga pembongkaran tempat sabung ayam pun di lakukan bahkan di beberapa titik tempat perjudian tutup serentak namun kali ini banyak yang buka kembali hanya saja berpindah ke tempat yang lainya.

 

Penutupan tempat perjudian sabung ayam dan juga cap jiki atau bola setan yang di lakukan oleh pihak kepolisian melalui patroli seolah olah tidak membuat para pelaku usaha perjudian ini jera maupun takut bahkan seolah olah tanpa adanya rasa takut sedikit pun hingga para pemain judi makin bertambah ramai bagaikan tamu undangan di acara hajatan pernikahan ironisnya di lokasi tempat perjudian tersebut di lengkapi dengan tempat parkir yang sangat luas warung makanan minuman yang tersedia di lokasi tersebut.

 

Hal ini menuai beberapa kontroversi padahal Himbauan yang sudah di jelaskan oleh kapolri Jendral polisi Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan kepada seluruh jajarannya harus berupaya agar secepatnya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap POLRI dan menindak tegas segala bentuk perjudian seperti judi sabung ayam, judi online, tambang ilegal Pungli dan lain sebagainya.

 

Bahkan kami sempat bertanya dengan salah satu warga yang tidak mau untuk di sebutkan namanya dengan inisial (A) dengan pertanyaan apakah kalangan perjudian disini masih beroperasi (A) menjawab tutup setelah ada operasi polisi dan sekarang sudah buka kembali bahkan masih ramai terus,”Ucapnya.

 

Kami berharap keluhan dan keresahan warga setempat yang di sampaikan kepada awak media dan juga LSM supaya di tanggapi jangan seolah olah tutup mata dengan adanya perjudian yang sangat merajalela di mana-mana khususnya wilayah Pasuruan kota maupun kabupaten kami berharap betul kepada pihak polres kota Pasuruan melalui Kapolsek setempat supaya menegakkan hukum dengan setegak tegaknya kepada semua pengelola perjudian sabung ayam dan cap jiki / bola setan agar ditutup total. supaya dapat mengurangi tindak kejahatan seperti begal yang kian semakin marak dan sangat merasahkan masyarakat.

 

Pasalnya,Segala sesuatu Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui melalui ketentuan dari pasal 303 KUHP.

 

FENDIK