Disorot Media: Pelaksanaan Kabel Internet di Pakal,Diduga Tanpa Izin dan Dikawal Oknum Satpol PP

​SURABAYA, Cakrawala-Aktivitas pemasangan kabel internet jenis Fiber Distribution Management (FDM) yang dilakukan di Babat jerawat , Kecamatan Pakal , Kota Surabaya pada hari ini (16/10/2025), menjadi perhatian publik setelah tim media menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur, terutama terkait perizinan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

 

​Para pekerja yang terpantau melakukan tugasnya tanpa dilengkapi dengan surat perizinan resmi dari dinas terkait. Lebih lanjut, tim media juga mencatat bahwa para pekerja tidak menggunakan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipenuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi, khususnya yang berisiko di ruang publik.

 

​Saat dilakukan upaya konfirmasi dan kontrol sosial oleh awak media di lokasi, penanggung jawab lapangan dari pihak perusahaan pemasang kabel tidak berada di tempat. Komunikasi baru terjalin setelah tim media dihubungkan dengan penanggung jawab yang berinisial E melalui sambungan telepon (WA).

 

​Menanggapi pertanyaan terkait dokumen perizinan, E melalui sambungan telepon (WA) menyatakan , saya sudah izin dan memberikan Atensi kepada Bu Yuli selaku satpol PP situ , ujarnya.

 

 

*​Dugaan Pelanggaran Berpotensi Hukum dan Keselamatan*

 

​Berdasarkan temuan di lapangan, dugaan ketidaklengkapan surat izin pemasangan infrastruktur di ruang publik dan ketiadaan penggunaan APD oleh pekerja mengacu pada pentingnya kepatuhan terhadap regulasi daerah dan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

​Setiap pembangunan atau pemasangan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Gresik wajib memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) serta mematuhi Undang-Undang tentang Telekomunikasi, yang mensyaratkan izin dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.

 

​Sementara itu, peraturan tentang K3 mewajibkan pengusaha untuk menyediakan dan memastikan pekerja menggunakan APD yang sesuai dengan risiko pekerjaan, seperti helm pengaman, sarung tangan, atau safety harness untuk pekerjaan di ketinggian, demi melindungi keselamatan jiwa pekerja.

 

​Tim media akan terus memantau perkembangan dan menunggu konfirmasi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota surabaya mengenai perizinan proyek ini, serta langkah-langkah yang akan diambil terkait aspek keselamatan kerja yang terabaikan.

(Nank/Jojo)