DLHK Riau Klaim Tindak Lanjuti Temuan BPK, Sejumlah Aset Sudah Dikembalikan, Namun Nasib Aset Lain Masih Jadi Pertanyaan

PEKANBARU,MN Cakrawala– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menyatakan telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait aset yang sebelumnya tercatat tidak diketahui keberadaannya maupun dikuasai oleh pihak lain.

 

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Provinsi Riau M. Job Kurniawan melalui Sekretaris DLHK, Haryono, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi aset. Dari proses tersebut, tiga unit kendaraan roda dua berhasil ditemukan dan diamankan, sementara terhadap aset yang masih dikuasai pensiunan telah diterbitkan surat peringatan agar segera dikembalikan.

 

Penjelasan lebih lanjut disampaikan Kasubbag Perlengkapan DLHK Provinsi Riau, Tengku Fadli. Ia mengatakan tindak lanjut dilakukan melalui inventarisasi aset, koordinasi dengan BPKAD Provinsi Riau, serta penyampaian surat kepada pihak-pihak yang masih menguasai aset daerah.

 

“Kendaraan yang dikuasai pensiunan sudah ditindaklanjuti dengan surat peringatan kepada yang bersangkutan dan sudah dikembalikan. Yang lain ada beberapa kendaraan hibah dari kabupaten karena adanya urusan konkuren atau penutupan dinas kehutanan kabupaten/kota,” jelas Tengku Fadli kepada media.

 

Ia juga menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas data hingga tahun 2023, sedangkan dirinya baru bertugas di DLHK pada 2024.

 

“Ini pemeriksaan data 2023 ke bawah. Saya masuk DLHK tahun 2024. Kami sudah melakukan inventarisasi bersama pengurus barang dan berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi,” ujarnya.

 

Namun demikian, penjelasan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. DLHK belum merinci berapa total aset yang telah berhasil ditelusuri, berapa yang masih belum diketahui keberadaannya, serta bagaimana penyelesaian terhadap kendaraan yang belum ditemukan sebagaimana tercantum dalam LHP BPK.

 

Selain itu, belum dijelaskan pula apakah seluruh rekomendasi BPK telah dipenuhi, mengingat dalam lampiran LHP masih tercantum sejumlah kendaraan dinas yang berstatus “tidak diketahui keberadaannya”.

 

Saat dimintai penjelasan mengenai kemungkinan adanya pertanggungjawaban terhadap pengelolaan aset tersebut, Tengku Fadli menyatakan hal itu merupakan kewenangan pimpinan.

 

“Mohon maaf, kalau itu pimpinan yang bisa memutuskan. Saya hanya Kasubbag, tidak bisa memutuskan karena masih ada pimpinan,” ujarnya.

 

Dengan adanya klarifikasi ini, perhatian publik kini tidak lagi hanya tertuju pada temuan BPK, tetapi juga pada sejauh mana efektivitas tindak lanjut yang dilakukan DLHK. Publik tentu menunggu penjelasan resmi dari pimpinan DLHK mengenai status akhir seluruh aset yang menjadi temuan BPK, termasuk apakah seluruh rekomendasi audit telah diselesaikan atau masih dalam proses.(Ef)