PEKANBARU,MN Cakrawala — Penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Binawidya, Polresta Pekanbaru, kini menjadi sorotan. Pasalnya, dokumen laporan dan surat perkembangan penyidikan yang diterima pelapor menunjukkan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian, namun hingga kini publik masih menunggu kejelasan mengenai sejauh mana proses hukumnya berjalan.
Dari dokumen yang diperoleh, terdapat laporan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Salah satu laporan dibuat oleh Sugianto, warga Pekanbaru, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dalam laporan tersebut, pelapor menerangkan adanya kehilangan sejumlah barang dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Dokumen lainnya juga menunjukkan adanya laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada September 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan peristiwa terjadi pada pagi hari dan korban mengalami kerugian setelah sejumlah barang miliknya diduga hilang.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana perkembangan penanganan perkara-perkara tersebut setelah laporan dibuat?
Pertanyaan ini menjadi penting mengingat masyarakat yang membuat laporan pidana tentu berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi di meja kepolisian. Pelapor berhak mengetahui apakah perkara telah memasuki tahap penyelidikan, penyidikan, penghentian penyidikan, atau telah dilimpahkan kepada penuntut umum.
Terlebih, salah satu dokumen yang diperoleh menunjukkan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. Artinya, terdapat proses penanganan perkara yang telah berjalan dan terdokumentasi.
Namun demikian, sampai berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan secara utuh mengenai status terakhir perkara, apakah telah ditemukan tersangka, apakah ada barang bukti yang diamankan, apakah telah dilakukan gelar perkara, atau apakah perkara tersebut dihentikan dan jika dihentikan apa dasar hukumnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya: sejauh mana keseriusan penanganan laporan masyarakat tersebut?
Jangan sampai laporan masyarakat hanya berakhir sebagai tumpukan berkas tanpa kepastian hukum. Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian salah satunya dibangun dari kemampuan aparat memberikan kepastian terhadap setiap laporan yang masuk.
Untuk mendapatkan kejelasan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan, S.H., terkait perkembangan kasus dimaksud, termasuk status penanganan laporan, langkah penyidik, serta apakah perkara tersebut masih berjalan atau telah dihentikan.
Namun hingga berita ini ditulis, Kompol Nusirwan belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.
Sikap diam tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai bentuk kelalaian atau penghentian perkara. Namun, ketiadaan penjelasan resmi dari pihak kepolisian membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab.
Publik patut mengetahui: apakah laporan tersebut benar-benar dituntaskan, atau justru berhenti di tengah jalan?
Kepolisian dituntut tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga memastikan setiap laporan diproses secara profesional, transparan dan akuntabel. Jika perkara masih berjalan, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai tahapan penanganannya. Jika telah dihentikan, alasan dan dasar hukumnya juga semestinya dapat dijelaskan kepada pelapor.
Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar tanda terima laporan, melainkan kepastian hukum.
Dan kini pertanyaan itu berada di meja Polsek Binawidya: ke mana arah penanganan laporan-laporan tersebut.(EF)












