Garda Keadilan Menembus Gelap: Toga Pembela Kemanusiaan dan Hukum Berdaulat, Korban Selamat

Jakarta,MN Cakrawala-Dalam rangka memperingati Hari Dunia Melawan Perdagangan Orang yang jatuh pada 30 Juli 2026, Agustina Magdalena, S.H., M.,H advokat, pengacara publik yang tergabung dalam tim advokasi/ LBH menyerukan kepada seluruh penyelenggara negara agar pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai prioritas nasional.

Menurutnya, perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa (_extraordinary crime_) yang merampas kebebasan, kehormatan, dan masa depan para korban. Modus operandi yang semakin berkembang melalui media sosial, perekrutan tenaga kerja ilegal, hingga penipuan daring menunjukkan bahwa sindikat perdagangan orang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“Perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat yang memperdagangkan manusia demi keuntungan ekonomi. Penegakan hukum harus tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tegas Agustina Magdalena, S.H., M.H.

Ia menegaskan bahwa Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, rasa aman, serta mewajibkan negara untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Agustina Magdalena, S.H., M.,H. juga mengingatkan bahwa perempuan, anak-anak, pekerja migran, serta masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi rentan sering menjadi sasaran utama jaringan perdagangan orang. Oleh karena itu, langkah pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, peningkatan literasi digital, pengawasan terhadap proses perekrutan tenaga kerja, serta kerja sama lintas kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Lebih lanjut, ia meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu membongkar aktor intelektual, jaringan pendanaan, serta pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari praktik perdagangan orang.

“Peringatan Hari Dunia Melawan Perdagangan Orang harus menjadi momentum evaluasi nasional. Jangan biarkan Indonesia menjadi ruang yang aman bagi pelaku perdagangan orang. Negara harus hadir secara nyata melalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan maksimal bagi korban, dan pemulihan hak-hak mereka.”

Agustina Magdalena, S.H., M.H mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap indikasi perdagangan orang, berani melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan TPPO, serta bersama-sama membangun budaya yang menghormati harkat dan martabat setiap manusia.

“Melawan perdagangan orang berarti membela kemanusiaan. Tidak boleh ada satu pun manusia yang diperjualbelikan, dieksploitasi, atau kehilangan masa depannya karena kejahatan yang terorganisasi. Negara wajib hadir, hukum wajib ditegakkan, dan keadilan harus diberikan kepada setiap korban.(Gd)