Pasuruan-MNC Cakrawala-Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, mereka menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan menyita barang bukti berupa 16 paket hemat sabu siap edar. Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa Polres Pasuruan tidak akan memberikan ruang bagi narkoba dan akan membuat bandar narkoba miskin.
Dalam beberapa kasus lain, Polres Pasuruan juga berhasil
– *Mengungkap Jaringan Narkoba Lainnya*: Polres Pasuruan menangkap sepasang suami istri yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti 6 kantong plastik berisi sabu seberat ±4,561 gram.
– *Mengamankan Bandar Besar*: Polres Pasuruan menangkap bandar besar narkoba berinisial DK di wilayah Bali yang menyuplai sabu ke wilayah Pasuruan, dengan barang bukti 350 gram sabu dan 724 butir ekstasi.
– *Mengungkap Kasus Narkoba Lain*: Polres Pasuruan juga menangkap kurir narkoba yang mengedarkan sabu dan pil ekstasi seberat 161 gram.
AKBP Jazuli Dani Iriawan menekankan komitmen Polres Pasuruan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya dan menjaga keamanan wilayah Pasuruan.
Pewarta : Supriyadi













