PEKANBARU,MN Cakrawala – Direktur LBH Visual Justice Indonesia, Mardun, S.H., menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui perdamaian antara keluarga korban dan pihak terlapor.
Menurut Mardun, tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana yang berat. Karena itu, perkara tersebut bukan sekadar konflik antara pelaku dan korban, melainkan pelanggaran terhadap hak anak yang wajib mendapat perlindungan dari negara.
“Perkara ini bukan sekadar konflik antara pelaku dan korban. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak. Meskipun ada perdamaian antara keluarga korban dan pelaku, perdamaian tersebut tidak menghapus proses pidana,” tegas Mardun, S.H.
Ia menjelaskan, dalam perkara yang korbannya merupakan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Oleh sebab itu, penegak hukum tetap berkewajiban menjalankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Mardun juga mengingatkan agar penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak berhenti hanya karena adanya kesepakatan damai di luar proses hukum. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh mengesampingkan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Riau AKBP Hariri saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan ahli pidana.
“Hari ini ambil ket ahli pidana dulu Bang,” ujar Hariri melalui pesan singkat.
Keterangan ahli pidana tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk terkait tindak lanjut penanganan perkara yang sedang berjalan.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan berdasarkan fakta serta keterangan resmi dari para pihak terkait.(Ef)












