KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Amankan Dokumen Anggaran dan Barang Bukti Elektronik

Jakarta,Cakrawala-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pada Senin (10/11), tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/11), menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi pemerasan (Pasal 12e), pemotongan (Pasal 12f), dan gratifikasi (Pasal 12B).

 

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Budi Prasetyo.

 

Selain mengamankan barang bukti, tim penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah (Sekda) Riau dan Kepala Bagian Protokol.

 

Budi menjelaskan, penggeledahan merupakan upaya paksa yang dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, sebagai langkah penting untuk mencari dan menemukan barang bukti dalam perkara ini.

 

“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara,” tegasnya.

 

KPK juga mengimbau agar semua pihak yang terkait dalam perkara ini bersikap kooperatif, serta mengajak masyarakat Riau untuk terus mendukung efektivitas penegakan hukum dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut.(Ef)