Jakarta,MN Cakrawala-Mabes Polri akhirnya buka suara terkait peluang penerapan pasal makar dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya. Guna mengusut tuntas skandal yang menyeret eks pejabat tinggi kepolisian ini, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi membentuk Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Mengenai potensi penetapan pasal makar kepada para tersangka, Polri menegaskan proses penelaahan materi hukum masih berlangsung secara intensif dan cermat.
“Terkait dengan perkembangan masukan dan informasi ini, masih dalam proses oleh tim yaitu secara cermat, profesional, dan akuntabel,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Di tengah penyidikan intensif tersebut, Bareskrim Polri resmi mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi (SU). Penambahan ini membuat total tersangka menjadi empat orang, menyusul mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso yang telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sementara tersangka SU belum ditahan karena masih dalam pemulihan pasca-stroke.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi serta 5 ahli (tiga ahli ITE dan dua ahli hukum pidana). Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait akses ilegal dan UU ITE, serta tak menutup kemungkinan sanksi kode etik dan penambahan pasal makar seiring berjalannya penyidikan. (Syp)












