Maraknya TNKB Nonstandar, Ditlantas Polda Riau Belum Beri Penjelasan, Publik Pertanyakan Keseriusan Penindakan

PEKANBARU,MN Cakrawala– Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis masih mudah ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut terjadi meski Ditlantas Polda Riau sebelumnya menyatakan telah melakukan operasi penertiban dan menyita lebih dari 150 TNKB hasil pelanggaran.

 

Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum. Kendaraan dengan plat nomor modifikasi masih terlihat beroperasi, sementara informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya biaya hingga jutaan rupiah untuk memperoleh TNKB dengan tampilan tertentu juga belum mendapat penjelasan resmi.

 

Media ini telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada jajaran Ditlantas Polda Riau. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan yang menjawab substansi pertanyaan mengenai informasi yang berkembang maupun langkah konkret untuk menekan peredaran TNKB nonstandar.

 

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W. Wicaksana, S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan. Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, S.I.K., M.I.K., yang sebelumnya aktif menjelaskan operasi penertiban, juga belum merespons konfirmasi lanjutan. Adapun Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Fatikh Dedy Setyawan, hanya menyampaikan, “Terima kasih atas informasinya.”

 

Belum adanya penjelasan yang komprehensif membuat pertanyaan publik terus mengemuka. Jika operasi penertiban terus dilakukan, mengapa TNKB yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis masih mudah ditemukan? Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap peredaran TNKB? Dan bagaimana klarifikasi atas informasi yang berkembang mengenai biaya untuk memperoleh TNKB dengan tampilan tertentu?

 

Publik tentu berharap Ditlantas Polda Riau tidak hanya menunjukkan penindakan di lapangan, tetapi juga memberikan penjelasan yang terbuka dan berbasis data. Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai aturan, mekanisme yang sah, serta langkah yang ditempuh untuk memberantas peredaran TNKB yang tidak sesuai ketentuan.(Ef)