Bondowoso,MN Cakrawala-Sengketa perubahan struktur kepengurusan Yayasan Daruttalabah Al Asy’ari, Desa Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN Bdw.
Kuasa hukum penggugat, Haryono, menilai perubahan akta yayasan dilakukan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan maupun Undang-Undang Yayasan.
Menurut Haryono, persoalan bermula setelah pembina yayasan, Nasrullah Ghazali Ali, meninggal dunia pada tahun 2017. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Yayasan, kata dia, seharusnya dilakukan rapat gabungan paling lambat 30 hari setelah pembina meninggal dunia untuk melakukan pengangkatan pembina maupun perubahan struktur kepengurusan.
“Namun hal itu tidak dilakukan. Setelah sekitar sembilan tahun, justru terjadi perubahan akta yayasan yang dilakukan tanpa sepengetahuan ketua yayasan maupun pengurus lama,” ujar Haryono usai sidang perdana di PN Bondowoso, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan oleh pengawas yayasan bernama Khoirul Anwar yang dalam gugatan ini menjadi tergugat I. Sementara notaris dari Jember, Alfian Hunaiti, turut digugat sebagai tergugat II karena dinilai membuat perubahan akta tanpa melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen dan persetujuan pengurus yayasan.
“Menurut kami, notaris seharusnya meneliti terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diajukan, termasuk memastikan adanya persetujuan ketua yayasan serta berita acara rapat gabungan,” katanya.
Haryono juga mempersoalkan adanya nama anggota yayasan yang telah meninggal dunia namun masih dicantumkan dalam perubahan akta yayasan. Ia menilai hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menyebut perubahan struktur yayasan dilakukan secara total, mulai dari unsur pembina, pengurus, hingga pengawas yayasan.
Menurut Haryono, perubahan itu diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Yayasan yang mengatur kewajiban pengurus dan pengawas menggelar rapat gabungan paling lambat 30 hari setelah terjadi kekosongan pembina yayasan.
Selain itu, pihak penggugat juga menilai perubahan akta seharusnya terlebih dahulu melalui penetapan pengadilan apabila melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
“Hingga lebih dari 30 hari tidak dilakukan rapat gabungan, seharusnya meminta penetapan pengadilan terlebih dahulu. Namun ini langsung dilakukan perubahan akta,” ujarnya.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Kamis (7/5/2026). Namun para tergugat dinyatakan belum memenuhi syarat formil karena kuasa hukum belum menunjukkan surat kuasa resmi. Sementara pihak Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat III juga belum hadir dalam persidangan.
Pengadilan selanjutnya akan kembali memanggil para pihak untuk agenda sidang berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat maupun notaris yang disebut dalam gugatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.(Rio)












