Pekanbaru,MN Cakrawala — Komitmen penertiban kendaraan angkutan material yang diduga tidak sesuai standar dimensi kembali menjadi sorotan dalam proyek pelebaran Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp36.875.112.509.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Khairul Rizal, S.T., M.Si., yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga, bahwa dump truck dengan bak yang tidak sesuai standar tidak diperbolehkan beroperasi dan penyedia akan diminta mengganti armada.
Namun, berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan yang menjadi bahan pemberitaan, dump truck dengan tinggi bak sekitar 160 sentimeter disebut masih beroperasi mengangkut material galian di lokasi pekerjaan yang melibatkan PT Melayu Riau.
Jika kondisi tersebut masih berlangsung setelah pernyataan PPK disampaikan, pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana pengawasan dan tindakan korektif benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Publik membutuhkan penjelasan mengenai tindakan yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan kendaraan, serta bukti bahwa penyedia jasa telah menindaklanjuti instruksi PPK.
PPK DAN PLT KADIS PUPRPKPP RIAU DITUNTUT MEMBERIKAN PENJELASAN
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengendalian pelaksanaan kontrak sesuai kewenangannya, PPK perlu menjelaskan apakah teguran tertulis telah disampaikan kepada penyedia, apakah penggantian armada telah diperintahkan, serta apakah terdapat pemeriksaan terhadap kesesuaian dimensi kendaraan yang digunakan.
Apabila armada yang dipersoalkan masih beroperasi, perlu dipastikan apakah kendaraan tersebut telah diperiksa oleh instansi yang berwenang dan apakah hasil pemeriksaannya menunjukkan adanya pelanggaran dimensi atau muatan.
Tinggi bak sekitar 160 sentimeter saja tidak otomatis membuktikan kendaraan melanggar ketentuan ODOL. Penilaian harus didasarkan pada spesifikasi teknis kendaraan, ukuran keseluruhan, dokumen kendaraan, serta ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian dimensi tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dituntut memastikan pengawasan proyek berjalan efektif.
Pimpinan perangkat daerah perlu menjelaskan apakah telah meminta laporan tertulis dari PPK mengenai persoalan tersebut, termasuk langkah yang sudah diambil terhadap penyedia jasa.
Evaluasi juga diperlukan apabila ditemukan bahwa instruksi pengawasan tidak dijalankan atau pelanggaran yang telah terverifikasi tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sebab, pengawasan proyek pemerintah tidak berhenti pada penandatanganan kontrak ataupun penyampaian pernyataan kepada media. Pengawasan harus dapat dibuktikan melalui tindakan, dokumentasi, dan hasil pemeriksaan.
INSPEKTORAT DIMINTA MENELUSURI ASPEK PENGAWASAN
Sorotan turut diarahkan kepada Inspektorat Provinsi Riau sebagai aparat pengawasan intern pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung, S.E., M.Si., hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan atas persoalan yang disorot dalam pemberitaan sebelumnya.
Inspektorat perlu dimintai penjelasan mengenai kemungkinan dilakukannya penelaahan atau pemeriksaan terhadap aspek administrasi dan pengendalian proyek, apabila terdapat indikasi kelemahan pengawasan.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup dokumentasi instruksi PPK, laporan pengawasan lapangan, kepatuhan penyedia terhadap ketentuan kontrak, serta tindak lanjut atas laporan dugaan ketidaksesuaian kendaraan angkutan material.
Langkah ini penting untuk membedakan antara dugaan pelanggaran teknis kendaraan, persoalan kepatuhan terhadap kontrak, dan kemungkinan kelemahan administrasi pengawasan proyek.
Ketiganya memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai satu bentuk pelanggaran tanpa pemeriksaan.
AKADEMISI SOROTI PENGUJIAN KENDARAAN DAN PENGAWASAN ODOL
Akademisi teknik sipil Universitas Katolik Soegijapranata yang juga Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, dalam pandangan yang menjadi bahan pemberitaan ini, menyoroti persoalan pengujian kendaraan, pengawasan industri karoseri, dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.
Ia juga menyoroti perlunya perbaikan sistem pengujian kendaraan agar tidak membuka celah penyimpangan, termasuk melalui penguatan integritas petugas dan pengawasan terhadap pihak yang melakukan perubahan dimensi kendaraan.
Persoalan ODOL memang tidak cukup diselesaikan dengan menindak sopir di jalan. Pengawasan perlu menyentuh pemilik kendaraan, operator angkutan, proses perubahan dimensi, pengujian kendaraan, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan aturan.
Namun, dugaan penyimpangan dalam pengujian kendaraan, pemberian imbalan kepada petugas, ataupun adanya perlindungan dari oknum aparat harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tanpa bukti yang dapat diverifikasi, tuduhan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
BPTD KELAS II RIAU PERLU MENJELASKAN LANGKAH PENANGANAN ODOL
Sorotan berikutnya mengarah kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, yang dipimpin Muttaqin, S.T., M.M.Tr.
Instansi tersebut perlu dimintai penjelasan mengenai langkah konkret yang telah dilakukan dalam pengawasan dan penanganan kendaraan angkutan barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan dimensi maupun muatan di wilayah kerjanya.
Publik membutuhkan informasi yang terukur: berapa kendaraan yang telah diperiksa, berapa yang dinyatakan melanggar, tindakan apa yang telah dijatuhkan sesuai kewenangan, serta bagaimana koordinasi dengan Dinas Perhubungan, kepolisian, dan instansi terkait.
Apabila terdapat evaluasi atau program penertiban yang sebelumnya telah dijalankan, efektivitas dan tindak lanjutnya juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Kementerian Perhubungan patut dimintai penjelasan apakah kinerja penanganan ODOL di wilayah Riau telah dievaluasi dan apakah diperlukan langkah pembinaan atau evaluasi kelembagaan lebih lanjut.
Permintaan evaluasi tersebut bukan berarti menyimpulkan Kepala BPTD Kelas II Riau telah melakukan pelanggaran. Penilaian terhadap kinerja pejabat harus didasarkan pada data pelaksanaan tugas, hasil pengawasan, serta temuan yang dapat diverifikasi.
PROYEK APBD HARUS MENJADI CONTOH KEPATUHAN
Proyek pelebaran Jalan HR Soebrantas dengan nilai anggaran Rp36,87 miliar seharusnya menjadi contoh pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang memenuhi ketentuan keselamatan, teknis, dan administrasi.
Apabila kendaraan angkutan material yang digunakan dalam pekerjaan diduga tidak sesuai standar, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif. Jika pelanggaran terbukti, penanganannya harus dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, jika kendaraan dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan pemeriksaan resmi, hasil pemeriksaan tersebut perlu disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Satu hal yang tidak boleh terjadi adalah persoalan dibiarkan menggantung tanpa penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya.
Hingga berita ini disusun, tanggapan lanjutan dari PPK Khairul Rizal, Plt. Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Plt. Kepala Inspektorat Provinsi Riau, dan Kepala BPTD Kelas II Riau masih perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan ini.
Publik tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa aturan akan ditegakkan. Publik membutuhkan bukti bahwa pengawasan berjalan, dugaan pelanggaran diperiksa, dan setiap keputusan diambil berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.(Ef)












