Rapat Paripurna Selesai, DPRD dan Pemkab Ogan Ilir Sepakat Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2025

OGAN ILIR,SUMSEL– MNCakrawala-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir secara resmi menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna XXXII Masa Sidang III yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya, Selasa (30/7/2026).

 

Rapat berjalan lancar di bawah pimpinan Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Syafei. Turut hadir Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 27 dari total 40 anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

 

Agenda utama pada pembicaraan tingkat II ini meliputi pembahasan laporan komisi-komisi, pengambilan keputusan forum, hingga penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda tersebut. Laporan yang telah dibahas mendalam oleh komisi-komisi di lingkungan DPRD sebelumnya tidak lagi dibacakan dalam rapat, namun seluruh fraksi dan komisi sepakat menerima serta menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

 

Sekretaris DPRD Ogan Ilir dalam laporannya menegaskan, keputusan bersama ini diambil setelah Raperda melalui serangkaian proses pembahasan yang ketat di tingkat komisi. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir secara resmi menerima dan menyetujui rancangan tersebut untuk sah menjadi payung hukum pertanggungjawaban keuangan daerah tahun 2025.

 

Kesepakatan bersejarah ini kemudian ditandatangani langsung oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, Ketua DPRD Ogan Ilir Edwin Cahya Putra, Wakil Ketua I Wahyudi, serta Wakil Ketua II Ahmad Syafei.

 

Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus bukti nyata akuntabilitas penyelenggara negara terhadap penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Melalui langkah ini, Pemkab dan DPRD Ogan Ilir mempertegas komitmen bersama untuk terus mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan sepenuhnya berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

pewarta: Najamudin