Kampar,MN Cakrawala – Dugaan aktivitas sawmill yang diduga menampung kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di Jalan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian masyarakat. Keberadaan sawmill tersebut dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum mengingat isu pembalakan liar masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Provinsi Riau.
Sorotan publik muncul di tengah komitmen Polda Riau menjalankan Program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau, Herry Heryawan. Program tersebut menitikberatkan pada perlindungan lingkungan melalui penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan, pemulihan ekosistem, dan pelestarian sumber daya alam.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, terlihat tumpukan kayu bulat berukuran besar dan kayu olahan berada di area sebuah sawmill di Jalan Lipat Kain. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa lokasi itu menerima atau mengolah kayu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar. Namun, asal-usul kayu tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat yang berwenang.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas sawmill tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia juga menyebut adanya seseorang yang dikenal dengan nama “Oki” yang diduga mengelola atau mengawasi aktivitas di lokasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang disebutkan sehingga informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Menindaklanjuti informasi yang diperoleh awak media, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi.
“Terima kasih infonya, Pak. Nanti dicek ke lapangan,” ujar AKP Khamry Gufron saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut disambut positif sebagai respons awal aparat terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Publik berharap pengecekan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktik pembalakan liar maupun penampungan kayu yang tidak memiliki dokumen sah merupakan persoalan serius yang dapat mengancam kelestarian hutan, merusak keseimbangan ekosistem, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, setiap dugaan yang muncul di tengah masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Media ini juga akan terus memantau perkembangan hasil pengecekan yang dilakukan aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(Tim/Ef)












