Siapa Kebal Hukum: Dugaan Suap Rp.200 Juta Belum Sentuh Tersangka

Pekanbaru,MN Cakrawala– Publik dipaksa bertanya: siapa sebenarnya yang kebal hukum dalam skandal dugaan suap Rp200 juta yang menyeret aparat penegak hukum di Riau? Hingga kini, meski fakta-fakta kian terbuka, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.

 

Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, menegaskan bahwa perkara ini tidak lagi berada di wilayah dugaan semata. Menurutnya, unsur pidana telah terang—bahkan melampaui syarat minimal pembuktian.

 

“Dua alat bukti sudah terpenuhi. Ada pemberi, ada penerima, ada saksi. Kalau ini belum cukup untuk menetapkan tersangka, publik berhak curiga,” tegasnya.

 

Nama AKP Untari disebut sebagai pihak yang diduga menerima uang tunai Rp200 juta untuk meloloskan tiga pelaku narkoba. Informasi ini bukan sekadar kabar burung, melainkan disebut berasal dari hasil pemeriksaan internal.

 

Sementara itu, langkah “penempatan khusus (patsus)” terhadap tujuh anggota, termasuk mantan Kasat Narkoba, dinilai belum cukup. Bagi banyak pihak, ini terkesan seperti “rem darurat” untuk meredam kegaduhan—bukan penegakan hukum yang sesungguhnya.

 

Wakapolda Riau, Hengky Haryadi, sendiri telah mengakui adanya pelanggaran SOP dan membuka kemungkinan proses pidana jika unsur terpenuhi. Namun pernyataan itu kini diuji: apakah akan benar-benar ditindaklanjuti, atau berhenti sebagai retorika normatif?

 

Di sisi lain, publik masih menunggu sikap resmi dari Zahwani Pandra Arsyad, yang hingga kini belum memberikan penjelasan gamblang atas dugaan aliran dana haram tersebut.

 

Situasi ini menempatkan Polda Riau di bawah sorotan tajam. Kasus ini bukan sekadar tentang oknum—ini tentang wajah penegakan hukum itu sendiri. Ketika narkoba diperangi di satu sisi, namun diduga “diperjualbelikan” di sisi lain, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tetapi legitimasi.

 

Jika benar Rp200 juta bisa membeli kebebasan, maka pertanyaan besarnya: berapa harga keadilan di Riau hari ini.(Ef)