Tim Abdul Wahid Serang Balik Dakwaan JPU: Alat Bukti Tak Mampu Membuktikan

Pekanbaru,MN Cakrawala– Pertarungan hukum memasuki babak penentuan. Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melancarkan serangan balik terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau.

 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/7/2026), tim kuasa hukum menyerahkan nota pembelaan (pledoi) setebal 1.145 halaman yang menguraikan seluruh fakta persidangan dan analisis terhadap proses pembuktian yang dilakukan jaksa.

 

Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti karena alat bukti yang diajukan dinilai tidak mampu menguatkan tuduhan terhadap kliennya.

 

“Yang paling kami soroti adalah kualitas pembuktian dalam perkara ini. Alat bukti yang dihadirkan sama sekali tidak mampu membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum,” tegas Kemal.

 

Tak berhenti di situ, tim pembela juga menilai banyak saksi yang dihadirkan JPU hanya memberikan keterangan berdasarkan asumsi dan penilaian pribadi, bukan fakta yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP. Mereka juga mempertanyakan kekuatan pembuktian kesaksian Dani M. Nursalam yang disebut sebagai saksi mahkota karena dinilai tidak didukung alat bukti maupun saksi lain.

 

Berdasarkan seluruh argumentasi yang dituangkan dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Abdul Wahid dari seluruh dakwaan.

 

Kini, perhatian publik tertuju pada majelis hakim. Apakah pledoi setebal 1.145 halaman ini mampu menggoyahkan tuntutan jaksa, atau justru dakwaan JPU akan dinyatakan terbukti dalam putusan akhir? Sidang berikutnya akan menjadi penentu arah perkara yang menyita perhatian publik di Riau ini.(Ef)