PEKANBARU,MN Cakrawala — Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara tidak membuat pihak keluarga mengubah sikap.
Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi alias Cak Mus, menegaskan pihak keluarga tetap meyakini Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
“Kita menghormati proses dan putusan di PT. Tapi kami keluarga besar Pak Abdul Wahid tetap pada prinsip bahwa beliau tidaklah bersalah,” kata Cak Mus.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah majelis hakim PT Riau yang diketuai Abdul Azis membacakan putusan banding pada Senin (5/10/2026). Dalam putusan tersebut, hukuman Abdul Wahid diperberat menjadi 4 tahun penjara, disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Namun, klaim pihak keluarga bahwa Abdul Wahid tidak bersalah kini berhadapan dengan sejumlah fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan.
Dalam persidangan, misalnya, terungkap adanya aliran uang yang dikaitkan dengan sejumlah pejabat dan orang-orang di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Dalam uraian yang muncul di persidangan, dari uang yang diperoleh M Arief Setiawan sebesar Rp300 juta, Rp250 juta disebut diberikan kepada Dani Nursalam untuk operasional sebagai tenaga ahli gubernur sesuai arahan Abdul Wahid.
Selain itu, terdapat pula keterangan mengenai pengumpulan uang dari sejumlah kepala UPT. Tiga kepala UPT disebut masing-masing menyerahkan Rp250 juta, sehingga terkumpul Rp750 juta. Ketika operasi tangkap tangan KPK berlangsung, ditemukan uang sekitar Rp800 juta yang menurut uraian persidangan berasal dari setoran tersebut ditambah sisa uang sebelumnya.
Fakta persidangan lainnya muncul dari keterangan Thomas Larfo Dimeira mengenai uang Rp300 juta yang disebut berkaitan dengan rencana perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Thomas menerangkan bahwa dirinya mendapat arahan dari Wakil Gubernur Riau saat itu, SF Hariyanto, untuk membantu perbaikan rumah dinas Polda Riau. Ia kemudian menghubungi M Arief Setiawan.
Dalam persidangan, Thomas menyebut pernah berada dalam satu pertemuan di Hotel Pangeran bersama sejumlah pihak. Ia juga menerangkan adanya goodie bag yang menurut keterangannya berisi uang sekitar Rp300 juta. Uang tersebut kemudian disebut dikembalikan dan masuk ke rekening penampungan KPK.
Meski demikian, keterangan mengenai uang Rp300 juta tersebut juga diwarnai perbedaan keterangan antara Thomas dan M Arief Setiawan mengenai lokasi penyerahan uang. Karena itu, fakta tersebut tetap harus dilihat berdasarkan keseluruhan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim, bukan berdiri sebagai kesimpulan tersendiri.
Di sisi lain, Cak Mus meminta publik tidak terburu-buru menghakimi Abdul Wahid dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama perkara belum berkekuatan hukum tetap.
“Jangan menghakimi orang yang belum tentu bersalah. Ke depankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Cak Mus menyebut putusan PT Riau masih akan dipelajari oleh pihak keluarga dan penasihat hukum Abdul Wahid.
“Ini belum selesai. Kami sedang menganalisa putusan yang baru dibacakan hakim PT. Tentu upaya hukum tetap kita siapkan ke depannya untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Pihak keluarga juga meminta para pendukung dan simpatisan Abdul Wahid tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
“Kepada para pendukung dan simpatisan Abdul Wahid, tetap tenang dan berdoa kepada Allah SWT. Semoga Pak Abdul Wahid diberikan kesehatan dan mendapatkan keadilan,” katanya.
Sementara itu, putusan PT Riau sendiri menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hukuman tersebut sekaligus memperberat putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan pidana 2 tahun penjara pada 30 Juli 2026.
KPK menyatakan mengapresiasi putusan PT Riau yang mengabulkan banding jaksa dan menjatuhkan pidana 4 tahun, yang disebut KPK sesuai dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti. Namun, KPK juga masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dengan demikian, pernyataan keluarga bahwa “perjuangan belum selesai” masih membuka babak berikutnya dalam perkara tersebut. Apalagi putusan banding belum menjadi akhir perjalanan hukum Abdul Wahid dan masih tersedia upaya hukum kasasi.
Di satu sisi, keluarga tetap menyatakan keyakinannya bahwa Abdul Wahid tidak bersalah. Di sisi lain, majelis hakim tingkat banding telah menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah dan justru memperberat pidananya menjadi empat tahun penjara.
Pertarungan berikutnya bukan lagi sekadar soal vonis, tetapi bagaimana penasihat hukum Abdul Wahid menjawab secara hukum seluruh pertimbangan majelis hakim dan fakta-fakta persidangan yang menjadi dasar putusan tersebut.(Ef)












